Jerat Hukum Sang Dosen: Polda NTB Tahan Oknum Pengajar UIN Mataram Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

- Wartawan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh dosen nonaktif UIN Mataram di Mapolda NTB. (Foto: Istimewa)

AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh dosen nonaktif UIN Mataram di Mapolda NTB. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kembali diuji. Polda NTB mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, berinisial W, yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Hari ini, Jumat (23/8), W resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari lima korban, yang kemudian diperkuat oleh dua saksi dan sejumlah alat bukti hasil olah tempat kejadian perkara di lingkungan kampus. Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses hukum yang mendalam dan penuh kehati-hatian.

“Kami telah melakukan pengumpulan dokumen yang menunjukkan peran tersangka di kampus, serta menggali keterangan dari para korban. Atas dasar itu, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” tegas Pujawati dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e UU No. 12/2022, yang mengatur tentang kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi atau kekuasaan.

Langkah penahanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas desakan keadilan dan rasa aman bagi para korban. Tersangka kini mendekam di tahanan Polda NTB menunggu proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dinilai sebagai cermin dari komitmen penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual secara serius, termasuk ketika terjadi dalam institusi formal seperti perguruan tinggi.

Publik menyoroti perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat di kampus, serta keberanian civitas akademika dalam membongkar praktik tidak etis yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing.

Kasus ini menjadi pelajaran penting: bahwa kekuasaan tanpa kontrol dapat menjelma menjadi ancaman, bahkan dalam ruang yang seharusnya aman seperti ruang kuliah. Kini, publik berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk membela masa depan para korban yang telah berani bersuara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru