Jerat Hukum Sang Dosen: Polda NTB Tahan Oknum Pengajar UIN Mataram Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

- Wartawan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh dosen nonaktif UIN Mataram di Mapolda NTB. (Foto: Istimewa)

AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh dosen nonaktif UIN Mataram di Mapolda NTB. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kembali diuji. Polda NTB mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, berinisial W, yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Hari ini, Jumat (23/8), W resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari lima korban, yang kemudian diperkuat oleh dua saksi dan sejumlah alat bukti hasil olah tempat kejadian perkara di lingkungan kampus. Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses hukum yang mendalam dan penuh kehati-hatian.

“Kami telah melakukan pengumpulan dokumen yang menunjukkan peran tersangka di kampus, serta menggali keterangan dari para korban. Atas dasar itu, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” tegas Pujawati dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e UU No. 12/2022, yang mengatur tentang kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi atau kekuasaan.

Langkah penahanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas desakan keadilan dan rasa aman bagi para korban. Tersangka kini mendekam di tahanan Polda NTB menunggu proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dinilai sebagai cermin dari komitmen penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual secara serius, termasuk ketika terjadi dalam institusi formal seperti perguruan tinggi.

Publik menyoroti perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat di kampus, serta keberanian civitas akademika dalam membongkar praktik tidak etis yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing.

Kasus ini menjadi pelajaran penting: bahwa kekuasaan tanpa kontrol dapat menjelma menjadi ancaman, bahkan dalam ruang yang seharusnya aman seperti ruang kuliah. Kini, publik berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk membela masa depan para korban yang telah berani bersuara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WITA

Kantor Kemenag NTB Dikepung Massa Saat Rakor Pencegahan Kekerasan, BARA Desak Audit Total Ponpes

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:00 WITA

Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Pemprov NTB Gelar Pasar Murah di Lombok Barat, Kades Taman Ayu Berharap Program Terus Berlanjut

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Padukan Syiar Islam dan Harmoni Budaya, MTQ NTB 2026 Siap Jadi Perhelatan Termegah Tahun Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:46 WITA

Investor Australia Merugi, Pemprov NTB Tegaskan Proyek Marina Bay City Bukan Investasi Resmi Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:35 WITA

Tebar Qurban Insan Amanah 2026, Bank NTB Syariah Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok NTB

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:58 WITA

TASPEN Gandeng Bank NTB Syariah, Penyerahan Hak Pensiun Pejabat Negara Berlangsung Penuh Makna

Berita Terbaru