“Jangan Hakimi Dulu!”: Wirajaya Kusuma Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker

- Wartawan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wirajaya Kusuma memberi pernyataan pers di Kantor Gubernur NTB, menanggapi status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Istimewa)

Wirajaya Kusuma memberi pernyataan pers di Kantor Gubernur NTB, menanggapi status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, akhirnya memecah kebisuan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Di hadapan awak media, Wirajaya meminta publik menahan penilaian dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Jangan buru-buru men-judge. Kita serahkan pada proses hukum. Urusan jabatan, saya serahkan ke Pak Gubernur. Samina wa athona,” ujarnya, Kamis (22/5), di Kantor Gubernur NTB.

Meski status tersangka telah dikantongi, Wirajaya menyebut dirinya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Ia menegaskan siap mengikuti proses secara terbuka dan tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kooperatif. Kalau diminta ke Polres, saya datang. Bolanya masih di sana, jadi mari kita hormati,” katanya.

Yang mengejutkan, hingga saat ini Wirajaya masih aktif menjalankan perannya sebagai pejabat penting, termasuk sebagai Ketua Pansel Komisaris Bank NTB Syariah. Ia menyebut dirinya tetap diberi kepercayaan oleh Gubernur NTB untuk melanjutkan tugas.

“Saya menghadap Pak Gubernur, dan masih diperintahkan untuk bekerja. Amanah tetap saya jalankan,” ungkapnya.

Soal desakan agar dinonaktifkan, Wirajaya menyatakan tidak keberatan bila Gubernur mengambil sikap. Namun ia menolak drama dan polemik berlebihan. “Tidak perlu dikonfrontasi. Dunia belum kiamat, ya,” ucapnya dengan senyum tipis.

Meski mencoba tampil tenang, kasus ini menyimpan tekanan besar, terutama karena menyangkut dana publik saat masa darurat nasional. Kini masyarakat menanti: akankah integritas birokrasi diuji, atau justru dibiarkan mengambang di tengah gelombang dugaan pelanggaran etik dan hukum?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WITA

Kantor Kemenag NTB Dikepung Massa Saat Rakor Pencegahan Kekerasan, BARA Desak Audit Total Ponpes

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:00 WITA

Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Pemprov NTB Gelar Pasar Murah di Lombok Barat, Kades Taman Ayu Berharap Program Terus Berlanjut

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Padukan Syiar Islam dan Harmoni Budaya, MTQ NTB 2026 Siap Jadi Perhelatan Termegah Tahun Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:46 WITA

Investor Australia Merugi, Pemprov NTB Tegaskan Proyek Marina Bay City Bukan Investasi Resmi Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:35 WITA

Tebar Qurban Insan Amanah 2026, Bank NTB Syariah Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok NTB

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:58 WITA

TASPEN Gandeng Bank NTB Syariah, Penyerahan Hak Pensiun Pejabat Negara Berlangsung Penuh Makna

Berita Terbaru