Isu Panas di Sekotong: Dinas Tenaga Kerja NTB Klaim TKA China Mungkin Menggunakan Izin Sementara untuk Tambang Ilegal

- Wartawan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kontroversi mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, mencapai puncaknya setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., mengungkapkan keraguan mendalam terhadap klaim Imigrasi Mataram. Aryadi menuduh Imigrasi memberikan informasi yang tidak akurat terkait izin tinggal TKA yang bekerja di tambang tersebut.

“Dari informasi yang kami miliki, tidak ada perusahaan tambang yang sah di Sekotong yang mempekerjakan TKA China. Jika Imigrasi mengklaim semua TKA memiliki izin tinggal yang sah, mereka harus memberikan rincian perusahaan atau investor yang mempekerjakan mereka. Jika KITAS mereka adalah untuk izin tinggal sementara, maka ini merupakan penyalahgunaan izin karena tidak boleh digunakan untuk pekerjaan sebagai TKA,” ujar Aryadi dengan nada tegas.

Pernyataan ini mengguncang setelah Imigrasi Mataram mengonfirmasi bahwa 15 TKA China yang bekerja di tambang emas di Sekotong memiliki izin tinggal yang sah. Ketidakcocokan informasi ini menjadi semakin rumit setelah warga membakar camp tambang di Desa Persiapan Blongas, Sabtu (10/8/2024). Respon cepat dari Reskrim Polres Lombok Barat, dengan bantuan Polda NTB, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani insiden ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aryadi menegaskan perlunya transparansi penuh dari pihak Imigrasi mengenai status izin dan aktivitas TKA, guna memastikan bahwa semua operasi tambang mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan lokal. Pemerintah daerah dan masyarakat berharap penyelesaian cepat dan jelas terkait isu ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru