Isu Panas di Sekotong: Dinas Tenaga Kerja NTB Klaim TKA China Mungkin Menggunakan Izin Sementara untuk Tambang Ilegal

- Wartawan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kontroversi mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, mencapai puncaknya setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., mengungkapkan keraguan mendalam terhadap klaim Imigrasi Mataram. Aryadi menuduh Imigrasi memberikan informasi yang tidak akurat terkait izin tinggal TKA yang bekerja di tambang tersebut.

“Dari informasi yang kami miliki, tidak ada perusahaan tambang yang sah di Sekotong yang mempekerjakan TKA China. Jika Imigrasi mengklaim semua TKA memiliki izin tinggal yang sah, mereka harus memberikan rincian perusahaan atau investor yang mempekerjakan mereka. Jika KITAS mereka adalah untuk izin tinggal sementara, maka ini merupakan penyalahgunaan izin karena tidak boleh digunakan untuk pekerjaan sebagai TKA,” ujar Aryadi dengan nada tegas.

Pernyataan ini mengguncang setelah Imigrasi Mataram mengonfirmasi bahwa 15 TKA China yang bekerja di tambang emas di Sekotong memiliki izin tinggal yang sah. Ketidakcocokan informasi ini menjadi semakin rumit setelah warga membakar camp tambang di Desa Persiapan Blongas, Sabtu (10/8/2024). Respon cepat dari Reskrim Polres Lombok Barat, dengan bantuan Polda NTB, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani insiden ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aryadi menegaskan perlunya transparansi penuh dari pihak Imigrasi mengenai status izin dan aktivitas TKA, guna memastikan bahwa semua operasi tambang mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan lokal. Pemerintah daerah dan masyarakat berharap penyelesaian cepat dan jelas terkait isu ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA