Dari 613 perkara perceraian, lanjut Fahrurrozi, perceraian yang diajukan istri (cerai gugat) berjumlah 511 perkara, sedangkan perceraian yang diajukan suami (cerai talak) berjumlah 102 perkara. Ia pun menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi masyarakat melakukan perceraian, dominannya adalah karena ketidak adanya kecocokan satu sama lainnya.
“Banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian. Antara lain, karena suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga atau tidak mampu memberikan nafkah lahir batin, suami pergi meninggalkan istri dalam waktu lama tanpa kabar, suami melakukan kekerasan (KDRT), suami menjalin asmara dengan perempuan lain atau bahkan menikah lagi secara diam-diam, suami berjudi, minum minuman keras dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain itu Lanjut Fahrurrozi, memang perceraian dari 2021 menjadi kasus terbanyak yang diperkarakan di PA Selong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan juga bahwa dari perkara yang diputus itu ada sebagian yang tidak dapat diterima oleh pihak-pihak berperkara. Sehingga mereka mengajukan upaya hukum berikutnya. Dari banyak perkara yang ditangani sebagian diwakili oleh kuasa.
Dimana Selama tahun 2021 ada 566 surat kuasa yang terdaftar. Dari jumlah itu, 523 berupa kuasa advokat dan 43 berupa kuasa insidentil (keluarga). (*)
Halaman : 1 2






