Hingga Hari Ini PA Selong Terima 1.277 Perkara, Perceraian Diposisi Teratas

- Wartawan

Sabtu, 28 Mei 2022 - 00:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hakim atau Humas PA Selong, H Fahrurrozi

Foto : Hakim atau Humas PA Selong, H Fahrurrozi

Dari 613 perkara perceraian, lanjut Fahrurrozi, perceraian yang diajukan istri (cerai gugat) berjumlah 511 perkara, sedangkan perceraian yang diajukan suami (cerai talak) berjumlah 102 perkara. Ia pun menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi masyarakat melakukan perceraian, dominannya adalah karena ketidak adanya kecocokan satu sama lainnya.

“Banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian. Antara lain, karena suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga atau tidak mampu memberikan nafkah lahir batin, suami pergi meninggalkan istri dalam waktu lama tanpa kabar, suami melakukan kekerasan (KDRT), suami menjalin asmara dengan perempuan lain atau bahkan menikah lagi secara diam-diam, suami berjudi, minum minuman keras dan lain sebagainya,” tambahnya.

Selain itu Lanjut Fahrurrozi, memang perceraian dari 2021 menjadi kasus terbanyak yang diperkarakan di PA Selong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan juga bahwa dari perkara yang diputus itu ada sebagian yang tidak dapat diterima oleh pihak-pihak berperkara. Sehingga mereka mengajukan upaya hukum berikutnya. Dari banyak perkara yang ditangani sebagian diwakili oleh kuasa.

Dimana Selama tahun 2021 ada 566 surat kuasa yang terdaftar. Dari jumlah itu, 523 berupa kuasa advokat dan 43 berupa kuasa insidentil (keluarga). (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:48 WITA

Terang Lombok Tengah di Malam Puncak, PLN Jadi Penjaga Cahaya Perayaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

Mandalika Hijau, Indonesia Maju: PLN Bangun Ekosistem Energi Bersih Lewat GEaaS

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

PLN UIW NTB Terangi 136 Rumah Tak Mampu, Bukti Nyata Pemerataan Energi di Pulau Seribu Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:53 WITA

Energi untuk Negeri: PLN Nyalakan 1.285 Desa, Nyalakan Perubahan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:38 WITA

PLN Bagi Diskon 50% Tambah Daya Lewat Program OOTD, Momen HLN ke-80 Jadi Kado untuk Pelanggan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:47 WITA

Gerakan Wakaf Difabel Berdaya: Arah Baru Ekonomi Sosial Syariah di NTB

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

‘Jadi Raja di Rumah Sendiri’: Strategi Baru Bank NTB Syariah Bangkitkan Sektor Riil

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

Estafet Kepemimpinan Tuntas: Nazaruddin Nahkodai Bank NTB Syariah Menuju Babak Baru Transformasi

Berita Terbaru