Halontb.com – Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 hingga hari ini, Jumat (27/5/22) telah menerima 1.277 perkara.
Hal ini disampaikan oleh Hakim atau Humas PA Selong, H Fahrurrozi kepada wartawan
“Sampai hari ini, PA Selong telah menerima 1.277 perkara. Yang paling banyak adalah perkara perceraian, yaitu 613 perkara,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian di urutan berikutnya yang menjadi perkara terbanyak yang ditangani PA Selong adalah perkara permohonan isbat nikah (pengesahan perkawinan) yakni sebanyak 570 perkara.
Disusul dengan gugatan warisan sebanyak 16 perkara, kemudian dispensasi nikah 15 perkara, gugatan harta bersama (gono-gini) 11 perkara, wali adhol 6 perkara dan juga bersamaan dengan perkara-perkara lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya