Dilimpahkan ke PN Mataram, Kasus IMS Segera Disidangkan, Ini Kata IPI NTB

- Wartawan

Minggu, 4 September 2022 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zul mengaku terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui media massa. Apalagi pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Owner Bidari I Gede Gunanta yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Usaha di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPI Jakarta.

“Saya mengenal beliau, pak Gede Gunanta sebagai seorang pekerja keras, tekun dan konsisten dalam mengembangkan usaha perhotelan yang mendukung kepariwisataan di NTB ini,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat IMS memposting unggahan di media sosial facebook. Dia mengunggah foto Hotel Bidari dengan kalimat “Kondisi HOTEL BIDARI yang akan segera di lelang, kalo ada yang berminat hubungi saya”. Selain itu juga diunggah hasil penilaian KJPP dan Surat KPKNL yang ditujukan kepada PN Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terima dan merasa dirugikan, owner Bidari Gede Gunanta akhirnya melaporkan kasus ini, dan IMS menjadi tersangka kasus ITE. IMS dinilai telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 A Ayat ( 1 ) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU  No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Zul, dari sisi bisnis kepariwisataan tentu kasus ITE IMS ini sangat merugikan Hotel Bidari. Sebab, kunci utama bisnis adalah imej dan kepercayaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru