Halontb.com – Kasus penyebaran berita bohong sesuai ITE yang menyeret pengacara senior Ida Made Santi Adnya SH (IMS) sebagai terdakwa, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.
Pihak Kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke PN Mataram dan dijadwalkan kasus tersebut akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 8 September 2022, pekan depan.
Kasus dengan pelapor I Gede Gunanta sebagai Owner Hotel Bidari Lombok ini, mendapat perhatian dari pihak DPD Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Provinsi NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD IPI NTB, Zulfadli mengapresiasi kinerja optimal dan profesional aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan yang sudah menangani kasus ini, dimana sebentar lagi akan mulai disidangkan.
“Kita apresiasi penanganan yang dilakukan APH, di mana kasus ini segera akan disidangkan. Kami berharap keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus ITE ini,” ujar Zul, sapaan akrab nya, Jumat 2 September 2022 di Mataram.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya