Dilaporkan ke Polda NTB, Pelaku Tradisi Pacuan Kuda Keberatan

- Wartawan

Rabu, 13 Juli 2022 - 10:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Joki cilik

Foto : Ilustrasi Joki cilik

Halontb.com – Ketua Panitia Pacuan Kuda Kerato Angin Laut, H Ahmad menegaskan, pihaknya menyayangkan adanya laporan tersebut. Apalagi konteks yang dilaporkan berkaitan dengan tradisi budaya masyarakat di pulau Sumbawa.

Ahmad menilai, laporan tersebut terkesan mengkriminalisasi tradisi budaya. Selain itu, ia juga menyayangkan langkah Polda NTB yang terkesan terburu-buru menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

“Saya sangat menyayangkan Polda NTB terlalu terburu-buru untuk menaikkan kasus tersebut ke penyelidikan. Seharusnya turun dulu. Kalau bicara budaya, berhadapan dengan banyak orang. Bukan seribu dua ribu orang, tapi ratusan ribu orang,” kata H Ahmad, Selasa 12 Juli 2022, di Sumbawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad yang menjadi Ketua Panitia Pacuan Kuda pra MXGP Samota menegaskan, pacuan kuda merupakan tradisi turun temurun. Penggunaan joki anak juga dilakukan dengan aspek budaya.

“Budaya punya dokumentasi sejak dulu. Kearifan lokal bukan hanya di Dompu, Bima. Di Sumbawa dan Lombok juga ada,” jelasnya.

“Kalau saya cenderung sayangkan pihak kepolisian. Seharusnya turun ke lapangan cari tahu laporan ini layak atau tidak (ditangani),” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA