Debt Collector Kembali Berulah: Mobil Aktivis Dirampas, Diminta Tebusan Puluhan Juta!

- Wartawan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria sedang berdiri di depan kantor polisi sambil menunjukkan berkas laporan, melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector. (Foto: Istimewa)

Seorang pria sedang berdiri di depan kantor polisi sambil menunjukkan berkas laporan, melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aksi debt collector yang bertindak di luar batas hukum kembali terjadi di NTB. Seorang aktivis berinisial F mengalami kejadian tak mengenakkan setelah mobil yang digunakannya diduga dirampas paksa oleh oknum debt collector dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Tidak hanya itu, ia juga diminta membayar uang tebusan sebesar Rp20 juta agar kendaraan tersebut tidak disita lebih lanjut.

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerasan dan perampasan. Aparat kepolisian pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dibawa dengan Dalih ke Bank, Berujung di Kantor Debt Collector

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula di kawasan Cakranegara, ketika F sedang bertamu di rumah rekannya. Saat itu, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatanginya dan meminta agar ia segera membawa mobilnya ke kantor CIMB Niaga untuk mengurus urusan kredit.

Namun, dalam perjalanan, F merasa ada yang tidak beres. Alih-alih ke bank, ia malah diarahkan ke kantor PT LNI yang berlokasi di Jalan Brawijaya. Setibanya di sana, para debt collector langsung menyatakan bahwa mobilnya harus ditarik karena ada tunggakan angsuran.

F kemudian diberi dua pilihan: menyerahkan mobilnya atau membayar Rp20 juta agar kendaraan tersebut tidak diambil.

“Klien kami dipaksa membayar Rp20 juta dengan alasan agar mobil tidak disita. Ini jelas pemerasan yang berkedok penarikan kendaraan,” ujar Hendrawan Saputra, kuasa hukum F, Jumat (7/3/2025).

Tidak memiliki pilihan lain dan merasa diperlakukan tidak adil, F akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda NTB.

Polisi Geram: Janji Tindak Tegas Pelaku

Laporan dugaan pemerasan dan perampasan ini telah diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Pihak kepolisian menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan menyelidiki kasus ini lebih dalam. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak,” tegas Aipda M. Chalid.

Jerat Hukum untuk Debt Collector Premanisme

Berdasarkan hukum, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur yang sah, yaitu melalui jalur pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, perusahaan leasing maupun debt collector tidak berhak sembarangan mengambil kendaraan tanpa keputusan hukum.

Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Banyak debt collector bertindak sewenang-wenang, menggunakan cara-cara kasar, intimidatif, hingga pemerasan untuk menekan pemilik kendaraan. Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan bisa dipastikan akan terus berulang jika tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Masyarakat kini menanti apakah Polda NTB akan benar-benar menegakkan hukum atau kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak laporan yang tak berujung. Apakah debt collector yang bertindak seperti preman akan tetap bebas berkeliaran?

Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru