Dia menjelaskan, dalam permohonan tersebut, kliennya bersedia untuk untuk tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan yang apabila sewaktu waktu dibutuhkan demi kelancaran proses penyelidikan, penyidikan dan bahkan dalam tahapan proses persidangan.
“Sehingga saudara M. Fihiruddin, bersedia untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana dan apabila hal ini diingkari, maka dalam masa proses pengalihan status penahanan tersebut kami bersedia sewaktu-waktu dapat ditarik dan/atau dicabut kembali,” ujarnya.
Tim Pengacara lainnya, D.A Malik, mengatakan semua pihak menghormati segala upaya yang dijalankan oleh Polda NTB. Itu merupakan bagian dari implementasi rechtstaat dan pengacara juga meyakini bahwa terhadap sangkaan kepada Fihiruddin, telah dikedepankan prinsip praduga tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlebih bahwa legal standing atau kedudukan hukum pelapor (Baiq Isvie Rupaeda) saat ini sedang kami uji di Pengadilan Negeri Mataram melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” kata D.A Malik.
Dijelaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram terhadap pelapor merupakan bentuk pengujian terhadap asas atau prinsip prejudicial geschill.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






