Halontb.com – Pengacara Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Fihiruddin di Polda NTB, Senin, 9 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui Fihirudin ditahan Polda NTB pada Jumat 6 Januari 2023 atas dugaan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut terkait dengan ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan.
Fihiruddin ditahan di Rumah Tahanan Mapolda NTB berdasarkan surat perintah penahanan No. SP. Han/01/I/2023/Ditreskrimsus tertanggal 6 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Pengacara Fihiruddin, Ahyar Supriadi mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk mengalihkan status penahanan Fihiruddin dari Rutan Mapolda NTB menjadi tahanan kota.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat (1) KUHAP kami mengajukan penangguhan penahanan untuk saudara Fihiruddin,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya