“Mengingat bahwa klien kami, secara personal /pribadi sama sekali tidak ada problem secara mendasar kepada diri pelapor. Melainkan bahwa klien kami pada saat itu posisi bertanya terkait dengan kabar angin atas dugaan oknum anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga terciduk mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
“Akan tetapi, pertanyaan tersebut justru telah dilaporkan oleh pelapor atas dugaan tindak pidana, padahal secara pribadi, antara M. Fihiruddin, tidak pernah bermaksud untuk mencemarkan nama baik pelapor maupun hal-hal yang bersifat SARA,” katanya.
Sementara Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ihwan, mengatakan sangat menyayangkan sikap pelapor yang melaporkan Fihiruddin. Dia berharap jika kasus tersebut sampai ke persidangan, pelapor dapat menghadiri proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat berharap, jika perkara ini disidangkan agar pelapor dapat menghadiri proses persidangan tersebut dan memberikan keterangannya di bawah sumpah, agar keterangan yang disampaikan oleh pelapor dapat dipertanggungjawabkan secara moral, agama maupun soSial atas apa yang dilaporkan oleh pelapor kepada diri terlapor,” ujarnya. (red)






