Dana Cukai Tembakau Rp 162,9 Miliar Diduga Menyimpang, KASTA NTB Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Wartawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris saat menyampaikan kritik keras dalam forum hearing terbuka bersama DPRD NTB dan Bappeda NTB, Selasa (11/6/2025). (Foto: Istimewa)

Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris saat menyampaikan kritik keras dalam forum hearing terbuka bersama DPRD NTB dan Bappeda NTB, Selasa (11/6/2025). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 162,9 miliar yang dikelola Pemprov NTB mulai tercium. Organisasi masyarakat KASTA NTB, dalam forum hearing terbuka bersama DPRD NTB dan Bappeda NTB pada Selasa, 11 Juni 2025, melontarkan kritik tajam terhadap proses alokasi dan pelaksanaan anggaran yang dinilai jauh dari semangat regulasi.

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris alias LWH, menegaskan bahwa dana DBHCHT bukan dana sembarangan yang bisa digeser atau ditafsirkan sesuka hati. Ia menyinggung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang dengan jelas mengatur pembagian DBHCHT: 50% untuk kesejahteraan masyarakat (termasuk petani dan buruh tani tembakau), 40% untuk sektor kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

“Ini bukan tafsir bebas. Ini perintah regulasi. Kenapa justru muncul program-program fisik yang tak nyambung dengan kehidupan petani?” tegas LWH dalam forum terbuka itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LWH bahkan menduga telah terjadi pengalihan fungsi anggaran secara sistematis. Ia menyebutkan sejumlah program tidak menyentuh langsung pada kebutuhan riil petani tembakau. Akibatnya, dana ratusan miliar itu seperti menguap tanpa dampak signifikan di lapangan.

Tak ingin berhenti di forum dialog, KASTA NTB menyatakan akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan DBHCHT ini ke Kejaksaan Tinggi NTB. Ini uang negara, dan ini hak petani. Bukan proyek elite dan bukan alat politik,” tandasnya.

Selain langkah hukum, KASTA juga mendesak DPRD NTB membentuk Panitia Khusus (Pansus) DBHCHT. Tujuannya, membongkar secara menyeluruh bagaimana dana sebesar Rp 162,9 miliar itu dirancang, dibagi, dan dilaksanakan oleh tiap OPD di lingkungan Pemprov NTB.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaida SH MH yang memimpin hearing menyatakan komitmennya untuk mendorong transparansi. Didampingi Ketua Komisi II H. Lalu Pelita Putra SH dan Wakil Ketua DPRD H. Muzihir, Isvie menegaskan bahwa pihaknya menolak keras penggunaan DBHCHT sebagai Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Kita tidak ingin anggaran ini diselewengkan untuk kepentingan personal maupun politis. Kami meminta Bappeda NTB membuka data alokasi DBHCHT ke seluruh OPD secara transparan agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar Isvie.

Isvie menegaskan bahwa seluruh pihak harus tunduk pada regulasi. Ia berharap tidak ada lagi permainan di balik layar yang memanfaatkan dana DBHCHT untuk agenda yang bertentangan dengan semangat kesejahteraan petani dan buruh tembakau.

Dalam penutupnya, LWH mengajak elemen masyarakat sipil, akademisi, dan insan media untuk bersama-sama mengawal anggaran ini.

“Jangan biarkan dana miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir elit. Ini tentang nasib petani. Ini tentang keadilan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru