Halontb.com – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama selebritas Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik di media sosial. Kali ini, ia diduga meminta uang tutup mulut senilai Rp5 miliar dari seorang pengusaha skincare, Reza Gladys.
Isu ini mencuat setelah Reza melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari perselisihannya dengan Nikita. Meski tidak disebutkan secara langsung siapa pihak terlapor dalam laporan polisi, keterkaitan antara Nikita dan kasus ini semakin kuat setelah keterangan dari pihak kepolisian diungkap ke publik.
Konflik ini diduga bermula ketika Reza merasa namanya, beserta produk skincare miliknya, dicemarkan oleh Nikita. Tidak terima dengan hal tersebut, Reza berinisiatif menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp pada 13 November 2024 untuk membicarakan persoalan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bukannya menemukan solusi, Reza justru mengklaim mendapatkan ancaman. Ia menyebut bahwa percakapan itu berujung pada tuntutan pembayaran dalam jumlah tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam komunikasi tersebut, Reza disebut menerima ancaman terkait permintaan uang tutup mulut senilai Rp5 miliar.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan dua pihak ini.
“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade Ary.
Reza sendiri mengaku ketakutan akibat ancaman yang diterimanya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pada 14 November 2024, dirinya mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pihak terlapor.
Tak berhenti di situ, sehari setelahnya pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar, masih atas permintaan yang sama.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” ungkap Ade Ary.
Dari hasil penyelidikan Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua flashdisk, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, print out transaksi, lembar kwitansi pembayaran, serta beberapa unit handphone.
“Kemudian, selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” tegas Ade Ary.
Sementara itu, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Februari 2025, Nikita mendapatkan 58 pertanyaan dari penyidik.
Saat ditemui awak media pada Jumat, 7 Februari 2025 dini hari, ia dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Siapa yang diperas? Dia (Reza) ngomong tidak kalau diperas? Ngomong tidak dari mulutnya diperas? Coba suruh ngomong dong, ‘Nikita Mirzani peras’, gitu,” ujar Nikita.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, publik menunggu bagaimana kelanjutan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.