Halonntb.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil menggagalkan tiga kasus peredaran gelap narkotika. Hal tersebut diungkapkan BNNP NTB melalui rilis yang dikeluarkan Bidang Pemberantasan, Selasa (21/6/2022).
Kasus pertama yang digagalkan Tim Berantas BNNP NTB terjadi pada 7 April 2022, sekitar pukul 22.10 Wita, di Hotel K yang beralamat di Jalan Abimanyu No. 2 Lingkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Pelaku yang diamankan 5 orang, yakni RA (26), warga Paok Motong Tunjang Selatan, Masbagik, Lombok Timur, SB (25), asal Dusun Sejahtera Desa Matang Nibong, Madat, Aceh Timur, Provinsi Aceh, M (30), alamat Dusun Lembah, Desa Blang Andam, Madat, Aceh Timur, Provinsi Aceh, Z (23), alamat Dusun Damai, Desa Matang Nibong, Madat, Aceh Timur, Provinsi Aceh dan MD (16) th, asal Pancor Lauk Masjid, Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 687,18 gram, 11 bungkusan berbentuk bulatan lonjong warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening atau biasa disebut sabu 757,29 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 687,18 gram, 5 HP, 1 sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DR 2354 CA, 3 buah KTP, 3 buah ATM dan uang tunai sebesar Rp. 2.138.000.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel K akan dilakukan transaksi sabu. Kemudian pada Kamis, 7 April 2022, sekitar jam 22.20 Wita, Tim Berantas BNNP NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang masing-masing bernama SB, M dan Z di hotel K. Saat itu petugas berhasil mengamankan 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong berwarna hitam sabu, yang saat itu dibawa oleh Z saat hendak berjalan keluar hotel untuk bertemu dengan seseorang yang belakangan bernama R untuk menyerahkan sabu. Mereka sebelumnya sudah terlebih dahulu saling telpon untuk bertemu di jalan dekat Hotel K.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya