Untuk kasus kedua berhasil diungkap dan digagalkan Tim Berantas BNNP NTB terjadi pada 3 Juni 2022, sekitar pukul 22.10 Wita, di depan Polsek Batukliang, Lombok Tengah.
Pelaku yang diamankan 3 orang, yaitu WW (37), asal Dusun 1 Wainira Desa Tika Tukang, Adonara, Flores Timur, NTT, H, Berora (44), alamat Dusun Tatede Dalam, Desa Tatede, Lopok, Sumbawa dan W (40), asal Dusun Pungkit, Desa Pungkit, Lopok, Sumbawa.
Ketiga pelaku diamankan berserta barang bukti sabu seberat 93,53 gram, 1 buah bungkusan plastik berbentuk bulatan lonjong dan berlapis kondom dan lakban warna hitam yang didalamnya sabu 104,28 gram yang setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 93,53 gram, 4 buah HP, 1 mobil Toyota Avanza dengan Nopol DR 1306 AQ, 3 buah KTP, 2 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp. 40.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ketiga terjadi pada 6 Juni 2022, sekitar pukul 19.00 Wita, di pantai Sejuk Desa Sigar Penjalin, Tanjung, Lombok Utara.
Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang, yakni RSD (36), alamat Jalan Alamanda No. 19 B Lingkungan Karang Taruna, Mataram Barat, Kota Mataram, RPA (36), alamat Dusun Kebon Bawak Desa Sesela, Gunung Sari, Lombok Barat dan LH (33), alamat Dusun Pelowok Kediri, Lombok Barat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






