Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 5 buah HP, 2 sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DR 6137 CT dan Yamaha Mio Soul dengan Nopol DR 2069 HF, 3 buah ATM dan uang tunai sebesar Rp. 259.700.000.
“Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika. Terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba,” demikian dikatakan BNNP NTB.
BNNP NTB mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui Telepon, SMS, WhatsApp ke nomor 085238944442 maupun aparat terkait lainnya,” jelas BNNP NTB. (*)






