Air Mata Keadilan: Fakta Sidang Buktikan Rosiady Tak Terima Uang, Publik Minta Hakim Hentikan Derita Orang Tak Bersalah!

- Wartawan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Ruang sidang kembali menjadi saksi bisu bagaimana kebenaran perlahan terkuak. Mantan Sekda NTB, Bapak Rosiady Sayuti, yang selama ini dibebani stigma dan tuduhan berat, kini mendapat titik terang. Fakta-fakta yang muncul dari kesaksian saksi justru menguatkan bahwa ia tidak bersalah.

Terungkap di persidangan, RAB Rp12 miliar yang selama ini dijadikan dasar dakwaan ternyata tidak pernah disahkan. Anggaran yang sah hanyalah Rp 6 miliar dan itu pun sepenuhnya berasal dari dana investor, bukan dari uang rakyat, bukan dari APBD atau APBN. Lebih dari itu, saksi menegaskan tidak ada sepeserpun uang yang mengalir ke kantong pribadi Rosiady.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, dengan tegas menyatakan bahwa hukum acara pidana hanya mengakui kebenaran yang terungkap di persidangan. “Kalau di penyidikan disebut A, namun di persidangan terbukti B, maka yang dipakai adalah B. Seandainya fakta ini terungkap di awal, kasus ini tidak akan berlanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, publik menatap majelis hakim dengan satu harapan: beranilah berpihak pada kebenaran. Menahan orang yang secara fakta tidak menikmati keuntungan pribadi sama saja melukai rasa keadilan rakyat. Masyarakat tak ingin melihat hukum menjadi alat yang membungkam kebenaran. Putusan bebas bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan.

Rakyat percaya, hakim yang memutus dengan hati nurani akan dikenang sebagai penjaga keadilan. Dan saat kebenaran sudah sedemikian jelas, menjatuhkan hukuman kepada orang yang tak bersalah adalah bentuk kekejaman yang tak akan pernah terlupakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:55 WITA

Dari Listrik hingga Air Bersih, BUMN Bergerak Bersama Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:42 WITA

Pedagang Menjerit, Program MBG Disinyalir Buat Pasar Tradisional di Lombok Barat Sepi

Berita Terbaru