Halontb.com – Ruang sidang kembali menjadi saksi bisu bagaimana kebenaran perlahan terkuak. Mantan Sekda NTB, Bapak Rosiady Sayuti, yang selama ini dibebani stigma dan tuduhan berat, kini mendapat titik terang. Fakta-fakta yang muncul dari kesaksian saksi justru menguatkan bahwa ia tidak bersalah.
Terungkap di persidangan, RAB Rp12 miliar yang selama ini dijadikan dasar dakwaan ternyata tidak pernah disahkan. Anggaran yang sah hanyalah Rp 6 miliar dan itu pun sepenuhnya berasal dari dana investor, bukan dari uang rakyat, bukan dari APBD atau APBN. Lebih dari itu, saksi menegaskan tidak ada sepeserpun uang yang mengalir ke kantong pribadi Rosiady.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, dengan tegas menyatakan bahwa hukum acara pidana hanya mengakui kebenaran yang terungkap di persidangan. “Kalau di penyidikan disebut A, namun di persidangan terbukti B, maka yang dipakai adalah B. Seandainya fakta ini terungkap di awal, kasus ini tidak akan berlanjut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, publik menatap majelis hakim dengan satu harapan: beranilah berpihak pada kebenaran. Menahan orang yang secara fakta tidak menikmati keuntungan pribadi sama saja melukai rasa keadilan rakyat. Masyarakat tak ingin melihat hukum menjadi alat yang membungkam kebenaran. Putusan bebas bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan.
Rakyat percaya, hakim yang memutus dengan hati nurani akan dikenang sebagai penjaga keadilan. Dan saat kebenaran sudah sedemikian jelas, menjatuhkan hukuman kepada orang yang tak bersalah adalah bentuk kekejaman yang tak akan pernah terlupakan.






