Air Mata Keadilan: Fakta Sidang Buktikan Rosiady Tak Terima Uang, Publik Minta Hakim Hentikan Derita Orang Tak Bersalah!

- Wartawan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Ruang sidang kembali menjadi saksi bisu bagaimana kebenaran perlahan terkuak. Mantan Sekda NTB, Bapak Rosiady Sayuti, yang selama ini dibebani stigma dan tuduhan berat, kini mendapat titik terang. Fakta-fakta yang muncul dari kesaksian saksi justru menguatkan bahwa ia tidak bersalah.

Terungkap di persidangan, RAB Rp12 miliar yang selama ini dijadikan dasar dakwaan ternyata tidak pernah disahkan. Anggaran yang sah hanyalah Rp 6 miliar dan itu pun sepenuhnya berasal dari dana investor, bukan dari uang rakyat, bukan dari APBD atau APBN. Lebih dari itu, saksi menegaskan tidak ada sepeserpun uang yang mengalir ke kantong pribadi Rosiady.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, dengan tegas menyatakan bahwa hukum acara pidana hanya mengakui kebenaran yang terungkap di persidangan. “Kalau di penyidikan disebut A, namun di persidangan terbukti B, maka yang dipakai adalah B. Seandainya fakta ini terungkap di awal, kasus ini tidak akan berlanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, publik menatap majelis hakim dengan satu harapan: beranilah berpihak pada kebenaran. Menahan orang yang secara fakta tidak menikmati keuntungan pribadi sama saja melukai rasa keadilan rakyat. Masyarakat tak ingin melihat hukum menjadi alat yang membungkam kebenaran. Putusan bebas bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan.

Rakyat percaya, hakim yang memutus dengan hati nurani akan dikenang sebagai penjaga keadilan. Dan saat kebenaran sudah sedemikian jelas, menjatuhkan hukuman kepada orang yang tak bersalah adalah bentuk kekejaman yang tak akan pernah terlupakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WITA

Menguatkan Akar Ekonomi Lokal, Bank NTB Syariah Jadikan UMKM Fokus Utama Transformasi 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:06 WITA

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Perbarui Infrastruktur Transmisi Strategis di Sumbawa

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WITA

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Bank NTB Syariah Hadirkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Senin, 26 Januari 2026 - 12:36 WITA

TRC PLN UIW NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Kabul, Perkuat Peran Sosial di Tengah Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WITA

Di Tengah Medan Ekstrem Pascabanjir, PLN Berjuang Kembalikan Terang Warga Pelangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WITA

Dari Bibit ke Berkah, Cara Bank NTB Syariah Memaknai Ulang Hadiah Ulang Tahun Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WITA

Empat Tiang Roboh Tak Padamkan Listrik Kuta, PLN Buktikan Kesiapan Hadapi Gangguan Cuaca

Berita Terbaru