Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan

- Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi perbincangan luas di NTB, tak hanya karena tindak pidananya, tetapi juga kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan.

Namun, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa kondisi disabilitas tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan aksi kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, Agus diketahui menggunakan kedua kakinya dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka membuka pakaian korban menggunakan jari kakinya, termasuk membuka celana legging dan celana dalam korban. Bahkan, tersangka memanfaatkan kakinya untuk kegiatan sehari-hari seperti menutup pintu, makan, hingga mengendarai sepeda motor khusus,” ungkap Kombes Syarif, Minggu (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi, melaporkan insiden tersebut pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan seorang perempuan lain yang hampir menjadi korban pelaku.

Keterangan Psikologi: Korban dan Pelaku
Pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa korban mengalami ketakutan yang dominan akibat pengondisian oleh pelaku. Kombinasi ancaman emosional dan asumsi adanya kerja sama antara pelaku dan penjaga homestay membuat korban merasa tidak berdaya. Hal ini menjadi alasan utama korban tidak melawan ketika pelaku melancarkan aksinya.

Di sisi lain, hasil analisis psikologi terhadap tersangka mengungkapkan sisi mengejutkan. Agus dinilai memiliki kemampuan membaca situasi dan strategi yang tinggi meski kondisi fisiknya terbatas. “Tersangka memiliki persistensi mental yang kuat serta pengalaman yang memungkinkannya memanfaatkan kerentanan korban,” tambah Syarif.

Bukti-Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, sprei, serta uang tunai Rp50 ribu, yang mendukung laporan korban. Agus dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur paksaan fisik, tetapi juga tindakan yang memengaruhi korban secara psikis.

Kasus ini menggugah perhatian publik lantaran menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk oleh pelaku dengan keterbatasan fisik. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru