Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan

- Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi perbincangan luas di NTB, tak hanya karena tindak pidananya, tetapi juga kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan.

Namun, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa kondisi disabilitas tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan aksi kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, Agus diketahui menggunakan kedua kakinya dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka membuka pakaian korban menggunakan jari kakinya, termasuk membuka celana legging dan celana dalam korban. Bahkan, tersangka memanfaatkan kakinya untuk kegiatan sehari-hari seperti menutup pintu, makan, hingga mengendarai sepeda motor khusus,” ungkap Kombes Syarif, Minggu (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi, melaporkan insiden tersebut pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan seorang perempuan lain yang hampir menjadi korban pelaku.

Keterangan Psikologi: Korban dan Pelaku
Pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa korban mengalami ketakutan yang dominan akibat pengondisian oleh pelaku. Kombinasi ancaman emosional dan asumsi adanya kerja sama antara pelaku dan penjaga homestay membuat korban merasa tidak berdaya. Hal ini menjadi alasan utama korban tidak melawan ketika pelaku melancarkan aksinya.

Di sisi lain, hasil analisis psikologi terhadap tersangka mengungkapkan sisi mengejutkan. Agus dinilai memiliki kemampuan membaca situasi dan strategi yang tinggi meski kondisi fisiknya terbatas. “Tersangka memiliki persistensi mental yang kuat serta pengalaman yang memungkinkannya memanfaatkan kerentanan korban,” tambah Syarif.

Bukti-Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, sprei, serta uang tunai Rp50 ribu, yang mendukung laporan korban. Agus dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur paksaan fisik, tetapi juga tindakan yang memengaruhi korban secara psikis.

Kasus ini menggugah perhatian publik lantaran menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk oleh pelaku dengan keterbatasan fisik. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru