Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan

- Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi perbincangan luas di NTB, tak hanya karena tindak pidananya, tetapi juga kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan.

Namun, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa kondisi disabilitas tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan aksi kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, Agus diketahui menggunakan kedua kakinya dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka membuka pakaian korban menggunakan jari kakinya, termasuk membuka celana legging dan celana dalam korban. Bahkan, tersangka memanfaatkan kakinya untuk kegiatan sehari-hari seperti menutup pintu, makan, hingga mengendarai sepeda motor khusus,” ungkap Kombes Syarif, Minggu (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi, melaporkan insiden tersebut pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan seorang perempuan lain yang hampir menjadi korban pelaku.

Keterangan Psikologi: Korban dan Pelaku
Pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa korban mengalami ketakutan yang dominan akibat pengondisian oleh pelaku. Kombinasi ancaman emosional dan asumsi adanya kerja sama antara pelaku dan penjaga homestay membuat korban merasa tidak berdaya. Hal ini menjadi alasan utama korban tidak melawan ketika pelaku melancarkan aksinya.

Di sisi lain, hasil analisis psikologi terhadap tersangka mengungkapkan sisi mengejutkan. Agus dinilai memiliki kemampuan membaca situasi dan strategi yang tinggi meski kondisi fisiknya terbatas. “Tersangka memiliki persistensi mental yang kuat serta pengalaman yang memungkinkannya memanfaatkan kerentanan korban,” tambah Syarif.

Bukti-Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, sprei, serta uang tunai Rp50 ribu, yang mendukung laporan korban. Agus dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur paksaan fisik, tetapi juga tindakan yang memengaruhi korban secara psikis.

Kasus ini menggugah perhatian publik lantaran menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk oleh pelaku dengan keterbatasan fisik. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!
Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 03:34 WITA

Kluivert dan Lokal Pride: Pemain Asli Indonesia Jadi Kunci Sukses Skuad Garuda di Laga Melawan Arab Saudi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:18 WITA

Pernyataan Kluivert Tentang Target Piala Dunia 2026 dan Tantangan Warganet yang Harus Dihadapi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:08 WITA

Kluivert Siap Bangun Garuda, Targetkan Peningkatan Jangka Panjang dan Ungkap Rencana 4 Tahun ke Depan

Senin, 13 Januari 2025 - 02:36 WITA

Alex Pastoor Jadi Asisten Kluivert di Garuda, Pengalaman Latih Thom Haye hingga Calvin Verdonk

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:59 WITA

Langkah Terhenti di Piala AFF 2024, Coach Justin Soroti Strategi Shin Tae-yong

Senin, 9 Desember 2024 - 13:28 WITA

Garuda Muda Tantang Myanmar di Piala AFF 2024 Tanpa Jenner dan Hubner

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:26 WITA

Kapolri dan Menko Polkam Bentuk Strategi Baru, Lapas Super Maximum Security untuk Bandar Narkoba

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:13 WITA

Rafael Struick Dapat Izin Tampil di Piala AFF 2024, Ancaman Baru Bagi Rival Garuda

Berita Terbaru