Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan

- Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi perbincangan luas di NTB, tak hanya karena tindak pidananya, tetapi juga kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan.

Namun, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa kondisi disabilitas tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan aksi kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, Agus diketahui menggunakan kedua kakinya dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka membuka pakaian korban menggunakan jari kakinya, termasuk membuka celana legging dan celana dalam korban. Bahkan, tersangka memanfaatkan kakinya untuk kegiatan sehari-hari seperti menutup pintu, makan, hingga mengendarai sepeda motor khusus,” ungkap Kombes Syarif, Minggu (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi, melaporkan insiden tersebut pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan seorang perempuan lain yang hampir menjadi korban pelaku.

Keterangan Psikologi: Korban dan Pelaku
Pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa korban mengalami ketakutan yang dominan akibat pengondisian oleh pelaku. Kombinasi ancaman emosional dan asumsi adanya kerja sama antara pelaku dan penjaga homestay membuat korban merasa tidak berdaya. Hal ini menjadi alasan utama korban tidak melawan ketika pelaku melancarkan aksinya.

Di sisi lain, hasil analisis psikologi terhadap tersangka mengungkapkan sisi mengejutkan. Agus dinilai memiliki kemampuan membaca situasi dan strategi yang tinggi meski kondisi fisiknya terbatas. “Tersangka memiliki persistensi mental yang kuat serta pengalaman yang memungkinkannya memanfaatkan kerentanan korban,” tambah Syarif.

Bukti-Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, sprei, serta uang tunai Rp50 ribu, yang mendukung laporan korban. Agus dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur paksaan fisik, tetapi juga tindakan yang memengaruhi korban secara psikis.

Kasus ini menggugah perhatian publik lantaran menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk oleh pelaku dengan keterbatasan fisik. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru