Kesaksian Ahli Jadi Senjata Balik, Dakwaan Rp15 Miliar terhadap Rosiady Kian Rapuh

- Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Agenda sidang ke-20 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) pada Senin, 1 September 2025, kembali menyajikan drama hukum yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., dari Universitas Brawijaya Malang. Namun, bukannya memperkuat tuduhan, keterangan ahli justru melemahkan dakwaan Rp15 miliar yang dialamatkan kepada terdakwa, mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menekan ahli dengan pertanyaan mendasar: bagaimana kedudukan BAP tanpa tanda tangan? Dr. Lucky menjawab tegas, “BAP semacam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” Implikasi dari pernyataan ini sangat serius banyak BAP yang dipakai jaksa berpotensi gugur sebagai alat bukti.

Lebih jauh, Dr. Lucky sempat menyebut Rosiady melawan hukum karena menandatangani berita acara serah terima gedung pengganti Labkesda dan PKBI saat progres pembangunan masih 61,99 persen. Namun, setelah ditunjukkan fakta persidangan bahwa realisasi fisik sudah mencapai 100 persen, ahli pun mengakui bahwa ia harus mengikuti fakta sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pukulan telak lainnya datang saat ahli menjelaskan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, unsur itu baru terpenuhi jika ada bukti memperkaya diri atau orang lain yang dapat dilacak melalui aliran dana, pemindahbukuan, atau transaksi keuangan lain. Faktanya, tidak ada satupun saksi maupun dokumen yang menyebut Rosiady pernah menerima atau mengalirkan uang, apalagi Rp15 miliar sebagaimana dituduhkan.

Dengan demikian, keterangan ahli yang semula diharapkan memperkuat dakwaan justru menjadi senjata balik bagi tim pembela. Dakwaan Rp15 miliar terhadap Rosiady kini kian rapuh dan sulit dipertahankan di hadapan majelis hakim.

Momentum sidang ke-20 ini dipandang penting, karena menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa hanya bertumpu pada narasi penyidik tanpa dukungan bukti nyata. Publik pun semakin menilai, posisi Rosiady dalam kasus ini makin kuat, sementara dakwaan JPU terus kehilangan legitimasi.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru