Kesaksian Ahli Jadi Senjata Balik, Dakwaan Rp15 Miliar terhadap Rosiady Kian Rapuh

- Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Agenda sidang ke-20 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) pada Senin, 1 September 2025, kembali menyajikan drama hukum yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., dari Universitas Brawijaya Malang. Namun, bukannya memperkuat tuduhan, keterangan ahli justru melemahkan dakwaan Rp15 miliar yang dialamatkan kepada terdakwa, mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menekan ahli dengan pertanyaan mendasar: bagaimana kedudukan BAP tanpa tanda tangan? Dr. Lucky menjawab tegas, “BAP semacam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” Implikasi dari pernyataan ini sangat serius banyak BAP yang dipakai jaksa berpotensi gugur sebagai alat bukti.

Lebih jauh, Dr. Lucky sempat menyebut Rosiady melawan hukum karena menandatangani berita acara serah terima gedung pengganti Labkesda dan PKBI saat progres pembangunan masih 61,99 persen. Namun, setelah ditunjukkan fakta persidangan bahwa realisasi fisik sudah mencapai 100 persen, ahli pun mengakui bahwa ia harus mengikuti fakta sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pukulan telak lainnya datang saat ahli menjelaskan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, unsur itu baru terpenuhi jika ada bukti memperkaya diri atau orang lain yang dapat dilacak melalui aliran dana, pemindahbukuan, atau transaksi keuangan lain. Faktanya, tidak ada satupun saksi maupun dokumen yang menyebut Rosiady pernah menerima atau mengalirkan uang, apalagi Rp15 miliar sebagaimana dituduhkan.

Dengan demikian, keterangan ahli yang semula diharapkan memperkuat dakwaan justru menjadi senjata balik bagi tim pembela. Dakwaan Rp15 miliar terhadap Rosiady kini kian rapuh dan sulit dipertahankan di hadapan majelis hakim.

Momentum sidang ke-20 ini dipandang penting, karena menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa hanya bertumpu pada narasi penyidik tanpa dukungan bukti nyata. Publik pun semakin menilai, posisi Rosiady dalam kasus ini makin kuat, sementara dakwaan JPU terus kehilangan legitimasi.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot
Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan
Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi
Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:37 WITA

Pemulihan Pascabanjir Dimulai, Pemprov NTB Fokus Infrastruktur dan Mitigasi Lingkungan di Sekotong

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:33 WITA

Dari Lumpur ke Harapan: Langkah Pemulihan Gubernur NTB bagi Warga Terdampak Banjir Lombok Tengah

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:09 WITA

Pemangkasan Dana Desa Berdampak Signifikan di Lombok Barat, Program Pembangunan dan Honor Lembaga Tertekan

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:39 WITA

Dari Bantuan Darurat hingga Reformasi Hulu, Gubernur NTB Tegaskan Banjir Tak Bisa Ditangani Setengah-Setengah

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WITA

NTB Tinggalkan Panggung Seleksi, ASN Ditantang Buktikan Kinerja Nyata

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:40 WITA

SOTK Baru Berlaku, Pemprov NTB Lakukan Transisi Besar-Besaran Struktur Birokrasi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:02 WITA

Dari Taman Sangkareang, Kemenag Tegaskan Peran Strategis Agama dalam Merawat Indonesia yang Damai dan Maju

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WITA

Mobilitas Akhir Tahun Meningkat, ASDP Kayangan Pastikan Penyeberangan Tetap Tertib dan Terkendali

Berita Terbaru