Kesaksian Ahli Jadi Senjata Balik, Dakwaan Rp15 Miliar terhadap Rosiady Kian Rapuh

- Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Agenda sidang ke-20 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) pada Senin, 1 September 2025, kembali menyajikan drama hukum yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., dari Universitas Brawijaya Malang. Namun, bukannya memperkuat tuduhan, keterangan ahli justru melemahkan dakwaan Rp15 miliar yang dialamatkan kepada terdakwa, mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menekan ahli dengan pertanyaan mendasar: bagaimana kedudukan BAP tanpa tanda tangan? Dr. Lucky menjawab tegas, “BAP semacam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” Implikasi dari pernyataan ini sangat serius banyak BAP yang dipakai jaksa berpotensi gugur sebagai alat bukti.

Lebih jauh, Dr. Lucky sempat menyebut Rosiady melawan hukum karena menandatangani berita acara serah terima gedung pengganti Labkesda dan PKBI saat progres pembangunan masih 61,99 persen. Namun, setelah ditunjukkan fakta persidangan bahwa realisasi fisik sudah mencapai 100 persen, ahli pun mengakui bahwa ia harus mengikuti fakta sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pukulan telak lainnya datang saat ahli menjelaskan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, unsur itu baru terpenuhi jika ada bukti memperkaya diri atau orang lain yang dapat dilacak melalui aliran dana, pemindahbukuan, atau transaksi keuangan lain. Faktanya, tidak ada satupun saksi maupun dokumen yang menyebut Rosiady pernah menerima atau mengalirkan uang, apalagi Rp15 miliar sebagaimana dituduhkan.

Dengan demikian, keterangan ahli yang semula diharapkan memperkuat dakwaan justru menjadi senjata balik bagi tim pembela. Dakwaan Rp15 miliar terhadap Rosiady kini kian rapuh dan sulit dipertahankan di hadapan majelis hakim.

Momentum sidang ke-20 ini dipandang penting, karena menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa hanya bertumpu pada narasi penyidik tanpa dukungan bukti nyata. Publik pun semakin menilai, posisi Rosiady dalam kasus ini makin kuat, sementara dakwaan JPU terus kehilangan legitimasi.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru