BAZNAS Lombok Barat Klarifikasi Dugaan Pungli, Tegaskan Program Edukasi dan Transformasi Mustahik

- Wartawan

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat,TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, L.C, S.Ag, M.A..

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat,TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, L.C, S.Ag, M.A..


LOMBOK BARAT, Halontb.com
— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang disebarkan di media sosial terhadap penerima bantuan usaha mikro. Lembaga zakat resmi negara tersebut menegaskan bahwa program bantuan modal dan gerobak usaha merupakan bagian dari upaya edukasi serta transformasi ekonomi bagi para mustahik (penerima zakat), bukan bentuk pemerasan.

Ketua BAZNAS Lombok Barat, TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa mekanisme perjanjian kerja sama yang diterapkan kepada penerima bantuan bertujuan untuk melatih kemandirian dan semangat berbagi, bukan untuk mencari keuntungan institusi.Dan ini juga berlaku di BAZNAS NTB dan BAZNAS BAZNAS yang lain…

“Tujuan utama kami adalah mempercepat transformasi. Dari yang semula mustahik (penerima zakat), mereka didorong menjadi munfiq (orang yang berinfak), dan diharapkan ke depannya bisa menjadi muzakki (orang yang berzakat),” ujar TGH. Taisir, saat memberikan klarifikasinya, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki tugas mengumpulkan, mendistribusikan, mengelola, dan melaporkan dana zakat. Dalam program bantuan produktif seperti penyediaan gerobak usaha atau modal tunai, BAZNAS Lombok Barat menerapkan surat perjanjian sebagai bentuk komitmen bersama.

Isi perjanjian tersebut mewajibkan penerima bantuan untuk:

1. Menggunakan dana/modal semata-mata untuk usaha, bukan untuk membayar utang, kebutuhan harian, atau biaya sekolah.
2. Menjaga aset bantuan (gerobak) agar tidak diperjualbelikan.
3. Melakukan infak sukarela selama satu tahun sebagai bentuk latihan berbagi.

Baca juga: Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

TGH. Taisir menekankan bahwa kewajiban infak tersebut bersifat fleksibel dan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi. “Kami tidak pernah memaksa. Buktinya, dari sepuluh penerima bantuan yang berjalan hampir satu tahun, rata-rata baru membayarkan infak selama empat bulan. Kami memahami kondisi ekonomi mereka, terutama saat sepi atau bulan Ramadan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh pembayaran infak ditransfer langsung ke rekening resmi BAZNAS, bukan ke rekening pribadi petugas, sehingga aman dari penyimpangan.

Menanggapi masukan dari masyarakat dan evaluasi internal, BAZNAS Lombok Barat telah melakukan perubahan kebijakan mulai tahun 2026. Institusi ini menghapus kewajiban surat perjanjian terkait infak bulanan.

“Mulai tahun ini, kami tidak lagi membuat surat perjanjian wajib infak. Sebagai gantinya, kami menyediakan celengan sedekah (kencleng) di setiap gerobak usaha. Nominalnya sangat kecil, misalnya Rp1.000 atau Rp1.500 per hari, yang sifatnya sepenuhnya sukarela untuk melatih jiwa berbagi,” tambah TGH. Taisir.

Baca juga: Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

Langkah ini diambil untuk mengurangi beban psikologis penerima bantuan sekaligus tetap mempertahankan esensi edukasi kemandirian ekonomi.

Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS Lombok Barat berpegang teguh pada prinsip “Aman 3A”, yaitu Aman Syar’i (sesuai hukum Islam), Aman Regulasi (sesuai peraturan perundang-undangan), dan Aman NKRI (mendukung stabilitas negara).

Baca juga: Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya

TGH. Taisir juga mengklarifikasi bahwa tidak ada surat edaran dari BAZNAS Pusat yang mewajibkan penerima bantuan untuk berinfak. Kebijakan lokal yang pernah diterapkan sebelumnya hanyalah inisiatif daerah untuk memastikan dana zakat berputar dan bermanfaat bagi lebih banyak orang, serta sebagai metode pendampingan (tarbiyah).

“Kami memanggil para penerima bantuan untuk berdialog secara kekeluargaan. Tidak ada interogasi. Mereka sendiri mengakui tidak merasa dirugikan. Isu yang beredar tampaknya merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Hingga saat ini, BAZNAS Lombok Barat terus berkomitmen untuk transparan dalam pengelolaan dana umat dan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Krisis Air Bersih 4 Hari, Lurah Gerung Selatan Soroti Buruknya Komunikasi PDAM
Lombok Barat Tetapkan Status Siaga Kekeringan, 124 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan
Jemput Bola ke 77 Desa, Disdukcapil Lombok Barat Pastikan Pemilih Pemula Siap Hadapi Pilkades serentak
Pelabuhan Senggigi Melejit: PAD Tembus 97 Persen, Wisatawan Naik 10 Kali Lipat
Viral Gedung Nifas RSUD Tripat Disorot Netizen, Begini Klarifikasi dan Langkah Manajemen
Lombok Tengah Sabet Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pemprov NTB Salurkan Dana Kompensasi 8 Desa Lingkar TPA
Polri-TVRI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di NTB, Ini Imbauan Polda NTB

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Berita Terbaru