Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

- Wartawan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers Polda NTB dan Polres Lombok Tengah dalam menetapkan pimpinan Ponpes berinisial AMR serta seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri yang di gelar di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

Suasana konferensi pers Polda NTB dan Polres Lombok Tengah dalam menetapkan pimpinan Ponpes berinisial AMR serta seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri yang di gelar di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

LOMBOK TENGAH, Halontb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Desember 2025 ini menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15). Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, tersangka MR kini dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sedikitnya 20 orang saksi termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Meski peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025, polisi baru memulai penyelidikan pada awal Juni 2026. Kholid menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena insiden itu tidak segera dilaporkan oleh pihak terkait kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris

Dalam peristiwa tersebut, seorang santri berinisial SS (14) meninggal dunia. Sementara dua santri lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang diderita.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, memaparkan bahwa kebakaran bermula dari aktivitas MR dan rekan-rekannya di sebuah kamar kosong. Awalnya, bensin dibeli untuk campuran cat guna membersihkan coretan di dinding kamar.

Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Namun, saat sisa bensin dibawa ke kamar kosong di mana sejumlah santri tengah membuat ketapel, api justru menyambar bahan bakar tersebut.

“MR menuangkan bensin ke atas selembar mika dan menyalakan api. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol dan membesar dengan cepat. Tersangka sempat panik dan mencoba memadamkan api, namun justru mengenai kasur,” jelas Punguan.

Dalam kepanikan tersebut, tiga santri terjebak di dalam kamar yang terkunci. Meskipun akhirnya berhasil dievakuasi, nyawa korban SS tidak tertolong, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.

Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka MR, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka AMR ditunda lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca juga: Sambut HUT Ke-80 Polri, Ditpolairud Polda NTB Tebar Kebaikan untuk Warga Pesisir Sekotong

“Kami sudah memanggil AMR, namun pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatannya. Kami akan melanjutkannya setelah ada rekomendasi layak periksa dan pendampingan kuasa hukum,” pungkas Punguan.

Polisi menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta hukum lainnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:50 WITA

Jalur Administratif Buntu, DPRD dan Pemkab Lobar Tempuh Jalur Politik ke DPR RI Perjuangkan Nasib 31 Honorer

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:24 WITA

Asak Datu Desak Pemkab Lombok Barat Bekukan Aplikasi BANTU-IN, Soroti Serapan Anggaran dan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:45 WITA

NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:35 WITA

Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Berita Terbaru