Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

- Wartawan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers Polda NTB dan Polres Lombok Tengah dalam menetapkan pimpinan Ponpes berinisial AMR serta seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri yang di gelar di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

Suasana konferensi pers Polda NTB dan Polres Lombok Tengah dalam menetapkan pimpinan Ponpes berinisial AMR serta seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri yang di gelar di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

LOMBOK TENGAH, Halontb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Desember 2025 ini menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15). Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, tersangka MR kini dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sedikitnya 20 orang saksi termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Meski peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025, polisi baru memulai penyelidikan pada awal Juni 2026. Kholid menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena insiden itu tidak segera dilaporkan oleh pihak terkait kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris

Dalam peristiwa tersebut, seorang santri berinisial SS (14) meninggal dunia. Sementara dua santri lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang diderita.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, memaparkan bahwa kebakaran bermula dari aktivitas MR dan rekan-rekannya di sebuah kamar kosong. Awalnya, bensin dibeli untuk campuran cat guna membersihkan coretan di dinding kamar.

Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Namun, saat sisa bensin dibawa ke kamar kosong di mana sejumlah santri tengah membuat ketapel, api justru menyambar bahan bakar tersebut.

“MR menuangkan bensin ke atas selembar mika dan menyalakan api. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol dan membesar dengan cepat. Tersangka sempat panik dan mencoba memadamkan api, namun justru mengenai kasur,” jelas Punguan.

Dalam kepanikan tersebut, tiga santri terjebak di dalam kamar yang terkunci. Meskipun akhirnya berhasil dievakuasi, nyawa korban SS tidak tertolong, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.

Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka MR, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka AMR ditunda lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca juga: Sambut HUT Ke-80 Polri, Ditpolairud Polda NTB Tebar Kebaikan untuk Warga Pesisir Sekotong

“Kami sudah memanggil AMR, namun pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatannya. Kami akan melanjutkannya setelah ada rekomendasi layak periksa dan pendampingan kuasa hukum,” pungkas Punguan.

Polisi menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta hukum lainnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Bukan Hanya Balapan, Keandalan Listrik PLN Jadi Penopang Citra Mandalika di Panggung Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Mandalika Menuju Destinasi Wisata Berkelanjutan, PLN Hadirkan SPKLU Fast Charging Saat MotoGP 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:45 WITA

Di Balik Gemuruh MotoGP Mandalika, Keandalan Listrik Jadi Penopang Penting Suksesnya Balapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Raul Fernandez Tercepat di Free Practice MotoGP Mandalika, PLN Siaga Kawal Kelistrikan Sirkuit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:38 WITA

500 Personel PLN Dikerahkan, Mandalika Memasuki Jam-Jam Penentuan Jelang MotoGP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:43 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, ITDC-DLU Gelar Simulasi Pelayaran dan Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Berita Terbaru