Kesaksian Ahli Jadi Senjata Balik, Dakwaan Rp15 Miliar terhadap Rosiady Kian Rapuh

- Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Agenda sidang ke-20 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) pada Senin, 1 September 2025, kembali menyajikan drama hukum yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., dari Universitas Brawijaya Malang. Namun, bukannya memperkuat tuduhan, keterangan ahli justru melemahkan dakwaan Rp15 miliar yang dialamatkan kepada terdakwa, mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menekan ahli dengan pertanyaan mendasar: bagaimana kedudukan BAP tanpa tanda tangan? Dr. Lucky menjawab tegas, “BAP semacam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” Implikasi dari pernyataan ini sangat serius banyak BAP yang dipakai jaksa berpotensi gugur sebagai alat bukti.

Lebih jauh, Dr. Lucky sempat menyebut Rosiady melawan hukum karena menandatangani berita acara serah terima gedung pengganti Labkesda dan PKBI saat progres pembangunan masih 61,99 persen. Namun, setelah ditunjukkan fakta persidangan bahwa realisasi fisik sudah mencapai 100 persen, ahli pun mengakui bahwa ia harus mengikuti fakta sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pukulan telak lainnya datang saat ahli menjelaskan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, unsur itu baru terpenuhi jika ada bukti memperkaya diri atau orang lain yang dapat dilacak melalui aliran dana, pemindahbukuan, atau transaksi keuangan lain. Faktanya, tidak ada satupun saksi maupun dokumen yang menyebut Rosiady pernah menerima atau mengalirkan uang, apalagi Rp15 miliar sebagaimana dituduhkan.

Dengan demikian, keterangan ahli yang semula diharapkan memperkuat dakwaan justru menjadi senjata balik bagi tim pembela. Dakwaan Rp15 miliar terhadap Rosiady kini kian rapuh dan sulit dipertahankan di hadapan majelis hakim.

Momentum sidang ke-20 ini dipandang penting, karena menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa hanya bertumpu pada narasi penyidik tanpa dukungan bukti nyata. Publik pun semakin menilai, posisi Rosiady dalam kasus ini makin kuat, sementara dakwaan JPU terus kehilangan legitimasi.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:54 WITA

KDKMP Jadi Penggerak Graduasi Kemiskinan Ekstrem di 40 Desa Berdaya Transformatif

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:30 WITA

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Praya Lombok Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Dari Labuhan Sangoro, PLN Terjemahkan Semangat Kemerdekaan Lewat Energi untuk Nelayan Sumbawa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Tarif Listrik Tidak Berubah Hingga September 2026, Komitmen Pemerintah dan PLN Hadirkan Energi Andal dengan Harga Terjangkau

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:22 WITA

PLN UIW NTB Jadikan Semangat Kemerdekaan Sebagai Energi Pemberdayaan UMKM Perempuan di Kota Bima

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:17 WITA

Maknai Kemerdekaan dengan Aksi Nyata, PLN UIW NTB Bangun Masa Depan Anak Bangsa Lewat Bantuan Pendidikan YBM PLN

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:51 WITA

Kolaborasi PLN dan BPBD Berbuah Manis, Desa Gerimak Indah Naik Status Jadi Destana Pratama Berkat Penguatan Perempuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:07 WITA

Listrik Andal Jadi Wujud Pengabdian di Hari Kemerdekaan, PLN UIW NTB Pastikan Seluruh Sistem Siap Operasi

Berita Terbaru