Kesaksian Ahli Jadi Senjata Balik, Dakwaan Rp15 Miliar terhadap Rosiady Kian Rapuh

- Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Suasana sidang ke-20 kasus NCC di PN Tipikor Mataram saat penasihat hukum dan JPU berdebat di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Agenda sidang ke-20 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) pada Senin, 1 September 2025, kembali menyajikan drama hukum yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., dari Universitas Brawijaya Malang. Namun, bukannya memperkuat tuduhan, keterangan ahli justru melemahkan dakwaan Rp15 miliar yang dialamatkan kepada terdakwa, mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menekan ahli dengan pertanyaan mendasar: bagaimana kedudukan BAP tanpa tanda tangan? Dr. Lucky menjawab tegas, “BAP semacam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” Implikasi dari pernyataan ini sangat serius banyak BAP yang dipakai jaksa berpotensi gugur sebagai alat bukti.

Lebih jauh, Dr. Lucky sempat menyebut Rosiady melawan hukum karena menandatangani berita acara serah terima gedung pengganti Labkesda dan PKBI saat progres pembangunan masih 61,99 persen. Namun, setelah ditunjukkan fakta persidangan bahwa realisasi fisik sudah mencapai 100 persen, ahli pun mengakui bahwa ia harus mengikuti fakta sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pukulan telak lainnya datang saat ahli menjelaskan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, unsur itu baru terpenuhi jika ada bukti memperkaya diri atau orang lain yang dapat dilacak melalui aliran dana, pemindahbukuan, atau transaksi keuangan lain. Faktanya, tidak ada satupun saksi maupun dokumen yang menyebut Rosiady pernah menerima atau mengalirkan uang, apalagi Rp15 miliar sebagaimana dituduhkan.

Dengan demikian, keterangan ahli yang semula diharapkan memperkuat dakwaan justru menjadi senjata balik bagi tim pembela. Dakwaan Rp15 miliar terhadap Rosiady kini kian rapuh dan sulit dipertahankan di hadapan majelis hakim.

Momentum sidang ke-20 ini dipandang penting, karena menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa hanya bertumpu pada narasi penyidik tanpa dukungan bukti nyata. Publik pun semakin menilai, posisi Rosiady dalam kasus ini makin kuat, sementara dakwaan JPU terus kehilangan legitimasi.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Sidang Kasus NCC: Rosiady dan Dolly Kompak, Tak Ada Aliran Dana, Tak Ada Keuntungan Pribadi
Misteri Kematian Polisi Muda di Lombok Barat, Keluarga Bongkar Kejanggalan
Ahli Konstruksi Bongkar RAB Rp12 Miliar Fiktif, Dakwaan Korupsi NCC Kian Runtuh
Kesaksian Ahli JPU Dibantah: Kuasa Hukum Rosiady Nilai Dakwaan Lemah dan Cacat Prosedur
TGB Bongkar Fakta di Tipikor: Proyek NCC Adalah Investasi, Bukan Korupsi
ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: “Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP”
Publik menanti, apa yang akan diungkap TGB dalam sidang besar kasus NCC ?
“Sakit Berjamaah” di Kasus Masker NTB: Kronologi, Aktor, dan Jejak Preseden Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 04:31 WITA

LIGA NWDI: Praya Lebih Layak Jadi Ibu Kota NTB, Kebakaran DPRD Jadi Alarm Perubahan

Sabtu, 6 September 2025 - 02:57 WITA

Kakak Gubernur NTB Incar Kursi Inspektur: Politik Dinasti atau Meritokrasi ?

Sabtu, 6 September 2025 - 02:52 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II Hadir di Lombok Timur, Lompatan Baru Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

Kamis, 4 September 2025 - 10:20 WITA

NTB Butuh Kedamaian untuk Maju, Iwan Slenk Ajak Semua Pihak Hindari Konflik

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WITA

Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29 WITA

HMI Diminta Menahan Diri, Lalu Winengan: Satu Nyawa yang Hilang Tidak Akan Pernah Kembali

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:38 WITA

Cairkan Isu Politik, Pertemuan Bupati Lobar, Miq Dar, dan Ketua DPRD Tegaskan Sinergi untuk Rakyat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:01 WITA

Ultimatum Rakerda: KNPI NTB Siap Guncang Pemerintah Provinsi

Berita Terbaru