Air Mata Keadilan: Fakta Sidang Buktikan Rosiady Tak Terima Uang, Publik Minta Hakim Hentikan Derita Orang Tak Bersalah!

- Wartawan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Ruang sidang kembali menjadi saksi bisu bagaimana kebenaran perlahan terkuak. Mantan Sekda NTB, Bapak Rosiady Sayuti, yang selama ini dibebani stigma dan tuduhan berat, kini mendapat titik terang. Fakta-fakta yang muncul dari kesaksian saksi justru menguatkan bahwa ia tidak bersalah.

Terungkap di persidangan, RAB Rp12 miliar yang selama ini dijadikan dasar dakwaan ternyata tidak pernah disahkan. Anggaran yang sah hanyalah Rp 6 miliar dan itu pun sepenuhnya berasal dari dana investor, bukan dari uang rakyat, bukan dari APBD atau APBN. Lebih dari itu, saksi menegaskan tidak ada sepeserpun uang yang mengalir ke kantong pribadi Rosiady.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, dengan tegas menyatakan bahwa hukum acara pidana hanya mengakui kebenaran yang terungkap di persidangan. “Kalau di penyidikan disebut A, namun di persidangan terbukti B, maka yang dipakai adalah B. Seandainya fakta ini terungkap di awal, kasus ini tidak akan berlanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, publik menatap majelis hakim dengan satu harapan: beranilah berpihak pada kebenaran. Menahan orang yang secara fakta tidak menikmati keuntungan pribadi sama saja melukai rasa keadilan rakyat. Masyarakat tak ingin melihat hukum menjadi alat yang membungkam kebenaran. Putusan bebas bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan.

Rakyat percaya, hakim yang memutus dengan hati nurani akan dikenang sebagai penjaga keadilan. Dan saat kebenaran sudah sedemikian jelas, menjatuhkan hukuman kepada orang yang tak bersalah adalah bentuk kekejaman yang tak akan pernah terlupakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru