Air Mata Keadilan: Fakta Sidang Buktikan Rosiady Tak Terima Uang, Publik Minta Hakim Hentikan Derita Orang Tak Bersalah!

- Wartawan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Ruang sidang kembali menjadi saksi bisu bagaimana kebenaran perlahan terkuak. Mantan Sekda NTB, Bapak Rosiady Sayuti, yang selama ini dibebani stigma dan tuduhan berat, kini mendapat titik terang. Fakta-fakta yang muncul dari kesaksian saksi justru menguatkan bahwa ia tidak bersalah.

Terungkap di persidangan, RAB Rp12 miliar yang selama ini dijadikan dasar dakwaan ternyata tidak pernah disahkan. Anggaran yang sah hanyalah Rp 6 miliar dan itu pun sepenuhnya berasal dari dana investor, bukan dari uang rakyat, bukan dari APBD atau APBN. Lebih dari itu, saksi menegaskan tidak ada sepeserpun uang yang mengalir ke kantong pribadi Rosiady.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, dengan tegas menyatakan bahwa hukum acara pidana hanya mengakui kebenaran yang terungkap di persidangan. “Kalau di penyidikan disebut A, namun di persidangan terbukti B, maka yang dipakai adalah B. Seandainya fakta ini terungkap di awal, kasus ini tidak akan berlanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, publik menatap majelis hakim dengan satu harapan: beranilah berpihak pada kebenaran. Menahan orang yang secara fakta tidak menikmati keuntungan pribadi sama saja melukai rasa keadilan rakyat. Masyarakat tak ingin melihat hukum menjadi alat yang membungkam kebenaran. Putusan bebas bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan.

Rakyat percaya, hakim yang memutus dengan hati nurani akan dikenang sebagai penjaga keadilan. Dan saat kebenaran sudah sedemikian jelas, menjatuhkan hukuman kepada orang yang tak bersalah adalah bentuk kekejaman yang tak akan pernah terlupakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru