Geger di Mataram! CV Utama Simpang Plasindo Diduga Tahan Ijazah dan Bayar Upah di Bawah UMR, Laskar NTB Ancam Demo Besar

- Wartawan

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Laskar NTB Kota Mataram, Sahrul Hadi, saat audiensi dengan manajemen CV Utama Simpang Plasindo membahas dugaan pelanggaran hak buruh. (Foto: Istimewa)

Ketua Laskar NTB Kota Mataram, Sahrul Hadi, saat audiensi dengan manajemen CV Utama Simpang Plasindo membahas dugaan pelanggaran hak buruh. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aroma ketidakadilan mencuat dari balik tembok CV Utama Simpang Plasindo, sebuah perusahaan yang kini tengah disorot tajam oleh Laskar NTB Kota Mataram. Organisasi ini resmi menggelar audiensi dengan manajemen perusahaan pada Senin (2/6/2025), menyusul laporan serius dari sejumlah karyawan terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perusahaan tersebut, Ketua Laskar NTB Kota Mataram, Sahrul Hadi, dengan lantang menyampaikan dua dugaan pelanggaran serius: penahanan ijazah milik karyawan sebagai syarat bekerja, serta pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Penahanan ijazah tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merupakan bentuk perampasan hak dasar pekerja. Ini bentuk intimidasi,” ujar Sahrul geram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan mengancam kebebasan individu untuk menentukan pilihan hidup dan pekerjaan.

Tak berhenti di situ, laporan lain menyebutkan bahwa sejumlah pekerja menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Laskar NTB mengecam praktik ini sebagai bentuk eksploitasi yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Pihak manajemen CV Utama Simpang Plasindo mengaku akan melakukan evaluasi internal, namun Laskar NTB tak ingin janji tinggal janji. Mereka memberikan ultimatum tegas: jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, aksi demonstrasi dan pelaporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja akan menjadi langkah lanjutan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Hak-hak buruh bukan untuk ditawar,” tegas Sahrul Hadi.

Laskar NTB juga menyerukan kepada seluruh buruh dan pekerja di Kota Mataram untuk tidak takut melapor jika mengalami praktik serupa. Organisasi ini berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gili Tapan & Gili Ngali Kini Terang: PLN Wujudkan Pemerataan Energi Terbarukan di Kepulauan Sumbawa
Membangun Ekosistem Pemberdayaan Perempuan: PLN dan Klub Baca Perempuan Satukan Energi untuk Transformasi Desa Medana
Siaga Berlapis PLN Sukses Amankan Suplai Listrik Event Nasional di Sumbawa
Srikandi Bangkit: PLN UIW NTB Hadirkan Dialog Mendalam Soal Paradigma Perempuan Masa Kini
Sambut Hari Pahlawan, PLN Permudah Tambah Daya dengan Promo Besar “Power Hero”
Di Tengah Isu Sponsorship MXGP, Bank NTB Syariah Pastikan Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Dorong Kemandirian Desa, PLN Hadir dengan Program Terintegrasi Pendidikan, Lingkungan, dan Ekonomi di Medana
Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Akibat Banjir Madapangga, Semua Aset Sudah Beroperasi

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:45 WITA

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terbaru