Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya

- Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 04:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi kekerasan seksual oleh pegawai LPPM.

Foto: Ilustrasi kekerasan seksual oleh pegawai LPPM.

Halontb.com – Kampus bukan lagi ruang aman ketika kuasa tak lagi dikontrol dan pelanggaran dibiarkan bersembunyi di balik seragam institusi. Begitulah potret memilukan yang terjadi di Universitas Mataram (Unram), ketika seorang pegawai LPPM berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang seharusnya dilindungi nya.

Korban adalah peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2022. Dalam kondisi psikis yang terguncang akibat kesurupan, ia justru terjebak dalam relasi manipulatif yang mengarah pada kehamilan tanpa konsensual. “Tersangka menyalahgunakan posisi dan wewenangnya. Minggu depan akan kami periksa,” ujar AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit Renakta Polda NTB, Kamis (17/4/25).

Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga etika profesi dan kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, S mengambil alih peran “penolong” ketika korban mengalami kesurupan di lokasi KKN. Namun di balik bantuan itu, ia membangun kedekatan yang kemudian menjelma jadi kekuasaan atas tubuh korban. S tetap mendekati korban bahkan setelah KKN selesai, dan kekerasan pertama terjadi di kamar kos korban dengan dalih ‘pengobatan’.

Korban yang saat itu ketakutan dan merasa malu memilih diam. Namun dua bulan kemudian, kehamilan tak bisa disembunyikan. Saat diminta pertanggungjawaban, tersangka S malah mengulang kekerasannya untuk kedua kalinya, menunjukkan pola predator yang menjadikan ketakutan korban sebagai senjata.

“Bukan hanya sekali. Pelaku memanfaatkan momen ‘tanggung jawab’ untuk kembali menguasai korban,” kata Joko.

Ketika anak hasil kekerasan itu lahir, korban tetap bungkam. Baru setelah bayi berusia enam bulan dan keluarga datang dari luar kota, semua terbongkar. Keluarga pun mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi pelaku tak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, salah satu pimpinan LPPM, M, membenarkan bahwa pelaku sudah dimutasi ke Rektorat sejak tahun lalu. Namun pemindahan tersebut tidak membatalkan tanggung jawab atas tindak kriminal yang terjadi.

Unram melalui Satgas PPKS berjanji tak akan menutup-nutupi kasus ini. “Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan akademik yang benar-benar bebas dari kekerasan seksual,” ujar Joko.

Kasus ini membuka mata publik bahwa predator bisa berkeliaran dengan pakaian terhormat, membawa nama institusi, dan menyamar sebagai penolong. Saatnya kampus berdiri tegas: berpihak pada korban, bukan reputasi palsu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru