Gedung Tsunami Lombok Utara Rusak Parah: KPK Temukan Indikasi Korupsi dan Penyelewengan Dana

- Wartawan

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Tempat Evakuasi Tsunami (TES) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). (Foto: Istimewa)

Gedung Tempat Evakuasi Tsunami (TES) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Gedung Tempat Evakuasi Tsunami (TES) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang bernilai Rp21 miliar kini menjadi sorotan tajam. Pada Kamis (8/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB melakukan inspeksi mendalam dan menemukan kondisi gedung yang jauh dari layak guna.

Penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.36 WITA dan didampingi oleh pejabat Pemda KLU. “Kami hanya melakukan pengecekan,” ujar salah satu penyidik dengan singkat saat dimintai keterangan. Proses pengecekan selesai sekitar pukul 11.11 WITA, namun penyidik enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya merujuk pada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Kondisi gedung yang dibangun sejak 2014 ini sangat memprihatinkan. Setelah diserahterimakan pada 2017, bangunan dengan kapasitas 3.000 orang ini kini terabaikan. Kerusakan berat pasca-gempa 2018 membuat gedung ini dipenuhi semak belukar dan bahkan menjadi tempat ternak sapi. Anak-anak bermain di area gedung yang rusak, sementara warga setempat khawatir gedung tersebut bisa roboh sewaktu-waktu. “Kami minta gedung ini dirobohkan saja, sudah sangat membahayakan,” ujar Sri Wahyuni, salah satu warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPBD KLU, Muhammad Zaldy Rahadian, yang mendampingi pengecekan, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi gedung tersebut. Zaldy, yang juga pernah mendampingi pemeriksaan sebelumnya pada 2013, berharap agar hasil pengecekan ini segera mengarah pada perbaikan atau keputusan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pengecekan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam proyek TES yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar. Sebelumnya, pada 6 Agustus, KPK telah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini. Dua tersangka telah ditetapkan, namun identitas mereka masih dirahasiakan.

Proyek TES Tsunami ini merupakan kolaborasi antara Kementerian PUPR dan BNPB, dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Meskipun anggaran besar telah digelontorkan, realisasi proyek ini malah menimbulkan masalah besar, menggugah pertanyaan tentang pengelolaan dana dan tanggung jawab pihak terkait. Warga setempat berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk mengatasi masalah ini dan memastikan gedung yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bisa berfungsi sesuai tujuannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru