Advokat NTB Bersatu: Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Perkuat Terdakwa IMSA Tidak Bersalah

- Wartawan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH, dalam kasus ITE, dengan agenda pemeriksaan ahli bidang hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Teguh Arifiyadi, S.H. M.H. CEH., CHFI., telah berlangsung Jumat (9/12/2022), pukul 10.00 WITA, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mataram. 

Teguh Arifiyadi selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI dihadirkan sebagai ahli dengan latar belakang pendidikan Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Pidana-Cyber Crime dan S2 Magister Hukum, Universitas Indonesia Jakarta, Hukum Ekonomi-Sistem Informasi. Selain sebagai praktisi yang sudah memiliki pengalaman menjadi ahli lebih 700 perkara ITE di seluruh Indonesia, termasuk perkara Baiq Nuril dan Ahmad Dhani, juga merupakan akademisi yang mengajar Hukum Pidana terkait ITE di Universitas Bhayangkara, Universitas Indonesia, dan Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia.

Teguh Arifiyadi yang merupakan anggota Tim Penyusun UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, menerangkan bahwa syarat menjadi ahli di bidang hukum ITE menurut UU ITE, yaitu ditentukan berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Tim Ahli Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Ahli Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 (SK Dirjen), yang didalamnya terlampir 21 orang yang seluruhnya memiliki latar hukum pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, bila sudah ada ahli dari Kemenkominfo RI maka tidak perlu menggunakan ahli pidana, dan SK Dirjen ini dijelaskan dia selalu diperbaharui setiap tahunnya.

Dalam persidangan, Teguh menjelaskan bahwa 21 orang yang ada dalam SK Dirjen tersebut tidak ada menyebutkan nama Muhammad Salahuddien Manggalany yang selama ini sering digunakan keterangannya sebagai Ahli di bidang hukum ITE oleh Kepolisian dan Pengadilan yang ada di NTB terutama POLDA NTB, termasuk dalam perkara ini. Untuk itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Advokat NTB Bersatu, menilai ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki kompetensi sebagai ahli bidang hukum ITE.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:03 WITA

KMP Putri Yasmin Terbakar, Direktur RSUD Tripat Turun Langsung Pantau Penanganan Korban

Rabu, 22 April 2026 - 01:56 WITA

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Berita Terbaru