Advokat NTB Bersatu: Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Perkuat Terdakwa IMSA Tidak Bersalah

- Wartawan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Logikanya, tidak patut Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum serta Panitera Pengganti dalam persidangan yang seluruhnya memiliki latar belakang hukum mempertimbangkan keterangan ahli hukum yang pendidikannya bukan di bidang hukum, apalagi sampai harus menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Juga, tindakan Penuntut Umum menghadirkan ahli ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan sendiri, yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penangangan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan, yang secara tegas menentukan bahwa ahli di bidang ITE adalah ahli yang dari Kemenkominfo RI,” jelas Yan Mangandar dari Advokat NTB Bersatu.

“Besar harapan kami agar kedepannya Jaksa Peneliti dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri maupun Tinggi yang ada di NTB agar secara tegas memberikan petunjuk, bahkan berani menolak berkas perkara pidana ITE yang diajukan Penyidik apabila tidak menggunakan Ahli yang berdasarkan UU ITE  dan Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021. Karena hal itu akan bertentangan pula dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo yang merasa resah telah banyak aduan terkait pelaksanaan UU ITE telah menyimpang dari tujuan awal/ filosofi diadakannya  UU ITE,” paparnya.

Yan menambahkan, dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa IMSA mengupload objek putusan/eksekusi lelang tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diantaranya karena IMSA memiliki hak bertindak selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa dari kliennya, I Nengah Suciarni, untuk tujuan mencari calon pembeli terhadap objek. Dan, objek yang di upload faktanya benar ada, begitupun dengan dokumennya tidak ada yang diubah oleh IMSA untuk tujuan menyesatkan. Apalagi dalam kasus ini Pelapor I Gede Gunanta tidak mampu membuktikan kerugiannya melalui transaksi elektronik kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka dari itu kami Advokat NTB Bersatu, dengan keterangan Ahli adecharge hari ini, makin menguatkan keyakinan kami bahwa terdakwa IMSA tidak bersalah!,” tegas Yan Mangandar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru