MATARAM, Halontb.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp452.000.000 (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi belanja barang yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Pembayaran dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, di kantor Kejari Mataram. Uang tersebut diserahkan oleh RW, pihak keluarga terpidana H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyerahan turut disaksikan oleh Indriani Setiawati Akriam, S.H., selaku Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, serta FS, salah satu anggota keluarga terpidana. Seluruh proses tersebut dituangkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara.
Dengan tambahan pembayaran kali ini, total uang pengganti yang telah diterima Kejari Mataram dalam perkara tersebut mencapai Rp1.008.000.000 (satu miliar delapan juta rupiah). Seluruh dana yang diterima selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengawal proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.
“Kejaksaan Negeri Mataram akan terus memastikan setiap proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak Kejari Mataram dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2026).
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara korupsi dana Pokir DPRD Kabupaten Lombok Barat yang disalurkan melalui Dinas Sosial setempat, dengan terpidana H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri. Kejaksaan menyatakan akan terus mengoptimalkan upaya eksekusi uang pengganti guna memulihkan kerugian negara akibat perkara tersebut.








