Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur

- Wartawan

Minggu, 6 September 2026 - 02:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga Kavlingan Dusun Labuapi Selatan, Labuapi, Lombok Barat, menyampaikan penolakan terkait rencana penggunaan jalan lingkungan serta pembelokan saluran irigasi, sebagai akses menuju proyek perumahan bersubsidi Kaliana Residence.(Foto: Istimewa)

Sejumlah warga Kavlingan Dusun Labuapi Selatan, Labuapi, Lombok Barat, menyampaikan penolakan terkait rencana penggunaan jalan lingkungan serta pembelokan saluran irigasi, sebagai akses menuju proyek perumahan bersubsidi Kaliana Residence.(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Konflik antara warga Dusun Labuapi Selatan dengan pengembang proyek perumahan bersubsidi Kaliana Residence terus bergulir. PT Lambang Sejati, selaku pengembang, membantah seluruh tudingan yang dilayangkan sejumlah warga terkait sengketa akses jalan dan pemindahan saluran irigasi yang belakangan ramai diberitakan media lokal.

Sebelumnya, puluhan warga kavlingan di RT 09, Dusun Labuapi Selatan, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, menyatakan penolakan terhadap rencana penggunaan jalan lingkungan mereka sebagai akses menuju proyek Kaliana Residence. Selain soal jalan, sejumlah petani setempat juga mengeluhkan pemindahan saluran irigasi yang mereka nilai mengganggu pengairan sawah milik 34 petani seluas tujuh hektare.

Penasihat Hukum PT. Lambang Sejati, Media Wardi saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum PT Lambang Sejati, Media Wardi, menyatakan pihaknya keberatan dengan narasi yang berkembang di masyarakat. Ia mengklaim perusahaan sudah berulang kali mendatangi warga secara persuasif untuk membicarakan rencana pembangunan akses jalan, namun tidak pernah menemukan titik temu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesimpulan kami dari PT adalah semua berita yang dikeluarkan oleh beberapa media itu berita salah atau bohong,” kata Media Wardi saat memberikan keterangan resmi kepada media, Sabtu (5/9).

Baca juga: Warga Labuapi Tolak Pembangunan Akses Jalan Perumahan, Petani Persoalkan Pemindahan Saluran Irigasi

Klaim Kelengkapan Izin

Media menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan proyek, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin dari pihak desa, telah dikantongi perusahaan. Ia juga mengklaim adanya kesepakatan tukar guling tanah pecatu desa antara PT Lambang Sejati dengan Pemerintah Desa Labuapi yang disetujui Kepala Desa, H. Amanah, S.H.

Menurutnya, lahan pecatu desa yang semula kurang produktif dipindahkan ke lokasi yang dinilai lebih produktif sebagai bagian dari skema tukar guling tersebut. Ia menambahkan, dokumen yang dipegang perusahaan turut memuat tanda tangan persetujuan dari pihak desa maupun kecamatan.

Mediasi Berulang Kali Buntu

Media mengungkapkan bahwa proses mediasi antara perusahaan dan warga telah beberapa kali digelar, termasuk yang difasilitasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Camat Labuapi, namun selalu menemui jalan buntu.

Baca juga: Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku

Ia mengklaim, dalam setiap forum mediasi, warga hanya menyampaikan penolakan tanpa merinci dasar keberatan maupun tuntutan yang jelas.

“Setiap kita tanyakan apa maunya, selalu menjawab dengan tidak mengizinkan perumahan ini untuk memakai akses jalan,” ujarnya, menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar hukum penolakan tersebut karena warga dinilai tidak memiliki dokumen kepemilikan atas jalan yang dipersoalkan.

Ia membedakan antara “warga Labuapi” pada umumnya dengan kelompok warga kavlingan yang menolak, yang menurutnya merupakan “oknum” tersendiri.

Bantah Soal Irigasi

Terkait keluhan petani soal pemindahan saluran irigasi yang disebut memperlambat aliran air ke sawah, Media membantah keras. Ia mengklaim kondisi saluran justru diperbaiki dan pemindahannya telah mengantongi izin dari dinas terkait, bukan atas kehendak sepihak perusahaan.

“Itu pembohongan kalau menurut saya,” katanya, sembari menyebut pemberitaan tersebut sebagai upaya membangun narasi negatif yang merusak citra perusahaan di mata masyarakat Labuapi.

Baca juga: KPK Beri Waktu Sebulan, Pemkab Lobar Diminta Evaluasi Total Perencanaan Keuangan Usai OTT Mantan Bupati LAZ

Tawarkan Kompensasi Rp30 Juta untuk 22 KK

Dalam kesempatan itu, Media mengungkapkan bahwa perusahaan sebelumnya telah menawarkan dana tali asih atau kompensasi sebesar Rp30 juta yang diperuntukkan bagi 22 kepala keluarga (KK) terdampak, melalui Kepala Desa Labuapi.

Kompensasi tersebut, kata dia, ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak debu dari aktivitas pembangunan, bukan sebagai pembayaran atas tanah.

“Itu pun tidak tertutup kemungkinan untuk ditambah dari perusahaan,” ujarnya.

Perusahaan Janji Perbaikan Jalan

Menyoal rencana ke depan, Media menyatakan perusahaan berkomitmen memperbaiki jalan akses dengan pengaspalan hotmix serta penambahan penerangan jalan umum. Ia menegaskan status jalan tersebut nantinya bukan milik kawasan perumahan semata, melainkan fasilitas umum yang dapat digunakan bersama.

Baca juga: Kekeringan Ancam Pertanian Lobar, Hampir 150 Hektare Lahan Tempos Terdampak

Ia turut berharap warga yang masih keberatan dapat membuka ruang kerja sama. Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari program nasional Tiga Juta Rumah Subsidi yang berpotensi mendorong pertumbuhan sektor UMKM di kawasan setempat.

“Harapan kami, warga yang masih merasa keberatan mari kita kedepankan kerja sama. Ini adalah program pemerintah untuk masyarakat. Ke depannya, infrastruktur jalan ini akan kami perbaiki dan menjadi fasilitas bersama yang diharapkan dapat meningkatkan nilai kawasan tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda NTB Matangkan Jalur Penonton dan VVIP Jelang MotoGP Mandalika
Ketua KPU Lombok Barat Penuhi Panggilan KPK, Serahkan Dokumen Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Kejari Mataram Geledah KPU Lombok Barat, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp24 Miliar
KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta
Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA
BAP DPD RI Desak Percepatan Reforma Agraria Sekotong, 58,55 Hektare untuk 57 Warga Segera Diproses
Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:23 WITA

PLN UP3 Bima Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kelistrikan Diarahkan Dukung Ketahanan Pangan NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:26 WITA

Dari Layanan Kelistrikan hingga Kepedulian Sosial, PLN Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat Sumbawa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:25 WITA

PLN Perluas Makna Pengabdian, Hadirkan Energi Inspirasi bagi Pendidikan Anak-anak Lombok Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Dari NTB ke Jepang, Bank NTB Syariah Gandeng Lembaga Pelatihan untuk Perkuat Pembiayaan Pemagangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WITA

Danantara Dorong BUMN Utamakan Pelanggan, PLN Masuk Dua Besar Layanan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Efek MotoGP Mandalika, Pelindo Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen dan Kendaraan 32 Persen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Bukan Hanya Balapan, Keandalan Listrik PLN Jadi Penopang Citra Mandalika di Panggung Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Mandalika Menuju Destinasi Wisata Berkelanjutan, PLN Hadirkan SPKLU Fast Charging Saat MotoGP 2026

Berita Terbaru