LOMBOK BARAT, Halontb.com — Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, Fauzi, mengungkap dugaan pola pergeseran anggaran dalam pengelolaan APBD yang menurutnya berkaitan dengan sejumlah proyek yang kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fauzi yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat mengatakan, sebagian besar proyek yang disebut menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani KPK tidak berasal dari pembahasan APBD murni di DPRD. Menurut dia, proyek-proyek tersebut masuk melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Proyek-proyek yang menjadi temuan KPK hari ini, 90 persen bukan berasal dari pembahasan perencanaan pembangunan di DPRD, khususnya dalam Rapat Paripurna dan Panitia Anggaran (PPAS). Itu adalah hasil pergeseran-pergeseran,” ujarnya belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi menyusul proses hukum terhadap Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini, yang ditangani KPK. Fauzi sekaligus membantah anggapan bahwa DPRD Lombok Barat tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Fauzi, DPRD justru telah mengambil sikap terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Salah satunya melalui keputusan DPRD yang menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD 2025.
Fauzi menjelaskan, APBD murni pada prinsipnya melalui proses pembahasan yang panjang antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, ia menyoroti adanya perubahan anggaran yang dilakukan setelah APBD ditetapkan.
“APBD murni itu pembahasannya bisa sampai tiga bulan dan difinalisasi pada Desember. Tetapi, di Lombok Barat, perda APBD yang baru berusia sekitar 30 hari sudah mengalami pergeseran sejak 1 Februari,” katanya.
Ia mengklaim, hingga pertengahan 2026 telah terjadi sekitar lima hingga enam kali pergeseran anggaran. Menurut Fauzi, kondisi tersebut membuat ruang pengawasan DPRD terhadap perubahan program dan kegiatan menjadi terbatas karena tidak seluruh proses pergeseran dibahas bersama DPRD seperti halnya pembahasan APBD.
“Kami tidak bisa masuk 100 persen mengawasi karena kami tidak ikut membahas pergeseran itu. Mereka berdalih mandatory, tetapi syaratnya harus betul-betul urgent. Di sini, urgensi didefinisikan terserah kemauan mereka,” ujar politikus Fraksi PKB tersebut.
Fauzi kemudian mencontohkan sejumlah proyek yang menurut dia masuk melalui mekanisme pergeseran anggaran, salah satunya pembangunan Alun-alun dan Taman Kota Lombok Barat.
Ia menyebut anggaran pembangunan tahap kedua Alun-alun sebesar Rp9,6 miliar serta anggaran tahap lainnya sekitar Rp4,4 miliar tidak tercantum dalam prioritas awal APBD murni 2025 maupun 2026, melainkan dimasukkan melalui perubahan atau pergeseran anggaran.
“Alun-alun, Masaro, dan sebagainya itu terjadi bukan di anggaran murni. Itu terjadi di anggaran pergeseran. Itulah mengapa kami menolak LKPJ 2025,” katanya.
Baca juga: 12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
Fauzi menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari sikap DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Secara tidak langsung kami menyatakan ketidaksetujuan terhadap cara kerja bupati sebelumnya,” ujarnya.
Selain mekanisme pergeseran anggaran, Komisi III DPRD Lombok Barat juga menyoroti besarnya SiLPA yang disebut berkaitan dengan pembebasan lahan.
Fauzi mempertanyakan perubahan denah pembangunan jalan menuju jalur bypass yang menurutnya berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran pembebasan lahan.
Ia mengatakan DPRD memperoleh informasi mengenai rencana pembukaan jalan baru yang akan menembus kawasan tertentu sebelum terhubung dengan jalur provinsi.
“Kenapa tidak memanfaatkan jalan existing menuju bypass? Kami mendapat data ada pembukaan jalan baru menembus area tertentu sebelum jalur provinsi. Ini perlu dikaji ulang agar tidak membengkakkan anggaran pembebasan lahan,” katanya.
Baca juga: Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Fauzi memastikan Komisi III akan turun untuk mengecek data dan menelusuri alasan perubahan desain maupun trase jalan tersebut.
“Kami akan turun mencari data, mengapa denah diubah,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Fauzi mengajak Plt Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, membangun pola kerja yang lebih transparan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem
Menurut dia, penguatan koordinasi diperlukan agar perubahan program dan anggaran tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta dapat diawasi secara bersama-sama.
“Pesan saya untuk Bu Adha, marilah kita bekerja sama. Kita bangun Lombok Barat sesuai rencana. Jika ada perubahan program, mari kita bahas bersama dalam ruang anggaran perubahan yang sah, bukan melalui pergeseran sepihak yang mencurigakan,” kata Fauzi.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Lombok Barat akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap program infrastruktur dan belanja daerah, termasuk memastikan perubahan anggaran memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.










