Halontb.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Sebanyak 13 saksi dipanggil untuk diperiksa pada Senin (27/7/2026) guna mendalami dugaan pengaturan proyek, aliran dana, hingga kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Media Republik Merdeka Online, pemeriksaan para saksi dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.
“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Ke-13 saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, notaris, pelaku usaha, hingga pihak swasta.
Dari unsur pemerintah daerah, penyidik memanggil Yung Savitri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Lombok Barat, Lalu Agha Farasi selaku mantan Kepala Bagian PBJ, Ahmad Fathoni selaku Sekretaris Dinas PUPRPKP, I Gusti Putu Edhi Rustandi selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP, serta Saepul Rijan selaku staf perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat
Selain itu, penyidik juga memanggil Moh Jazuli dan Baiq Sofia Ramdhani yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT, Tase selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), I Gusti Ngurah Ommy Agustriadi selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, Anindya Dwita selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika, serta tiga penjual tanah, yakni I Wayan Narwa, Ni Made Paramita, dan Ni Ketut Miasih.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 20 orang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
Melalui pemeriksaan terhadap 13 saksi tersebut, KPK berupaya memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan korupsi tersebut. Hasil pemeriksaan juga akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyidikan, termasuk mengungkap dugaan aliran dana dan praktik pengaturan proyek yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.










