Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda

- Wartawan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Nasdem, H. Suharto, ST., MM (tengah), memaparkan materi sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB, di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (28/6/2026).(Foto: Istimewa).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Nasdem, H. Suharto, ST., MM (tengah), memaparkan materi sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB, di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (28/6/2026).(Foto: Istimewa).


LOMBOK BARAT, Halontb.com
– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai NasDem, H. Suharto, ST., MM., mengambil langkah konkret dalam membentengi masyarakat dari bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Selama tiga hari berturut-turut, mulai 26 hingga 28 Juni 2026, ia menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman/Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online.

Kegiatan ini menyasar masyarakat di berbagai titik, di antaranya Dusun Mendagi dan Dusun Barabokong di Desa Beleka, Kecamatan Gerung, serta Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Baca juga: Polemik Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Berakhir, Seluruh Dana Dikembalikan Sebelum Tenggat Waktu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, H. Suharto menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik ilegal yang merusak ekonomi keluarga.

“Judi online dan pinjol ilegal adalah jeratan yang menjanjikan kemudahan instan, padahal dampaknya sangat destruktif. Mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, gangguan kesehatan mental, hingga memicu tindak kriminalitas akibat tekanan utang,” ujar H. Suharto dalam sambutannya.

Baca juga: BPKH Resmi Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Sediakan 9 Posisi Strategi untuk Talenta Terbaik

Ia berpesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan mendadak dari judi online yang sistemnya sudah diatur agar pemain selalu kalah. Ia juga mengingatkan agar warga menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, foto selfie, dan kode OTP untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Basriadi M.H saat menjadi narasumber dari Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB.

Senada dengan H. Suharto, Basriadi, M.H., yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa urgensi Raperda ini disusun karena belum adanya dasar hukum daerah yang spesifik mengatur pencegahan dan penanggulangan dampak judol dan pinjol ilegal.

Baca juga: Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

“NTB termasuk daerah dengan tingkat kredit macet pinjol yang cukup tinggi. Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarlembaga,” jelas Basriadi.

Basriadi merinci, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut memuat sejumlah langkah strategis untuk mencegah maraknya pinjaman online ilegal dan judi online. Di antaranya melalui deteksi dan antisipasi dini dengan patroli siber, pemetaan aplikasi serta situs web ilegal, serta penguatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Selain itu, Raperda juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perguruan tinggi. Pemerintah juga akan menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban yang mengalami ketergantungan, sementara satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Pelajar Anti Judi Online dan Pinjaman Online sebagai upaya pencegahan sejak dini.

Baca juga: Kembalikan Figur Ayah di Sekolah, SMKN 1 Gerung Jadi Pelopor Gerakan GEMAR di NTB

Lebih jauh, Raperda ini juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk berani melaporkan praktik-praktik ilegal di lingkungan sekitar serta membangun ketahanan ekonomi keluarga melalui kegiatan produktif.

Melalui sosialisasi ini, H. Suharto berharap masyarakat NTB semakin sadar dan mampu membentengi diri dari ancaman digital. Ia menekankan bahwa tidak ada keberhasilan yang instan tanpa kerja keras dan usaha yang nyata.

“Mari kita bangun budaya produktif. Gunakan internet untuk belajar dan berdagang, bukan untuk merusak martabat diri dan keluarga,” pungkas legislator dari Partai NasDem tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara
Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:11 WITA

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:42 WITA

Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka

Senin, 18 Mei 2026 - 04:30 WITA

Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:57 WITA

Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WITA

Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:55 WITA

Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:21 WITA

Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:05 WITA

Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal

Berita Terbaru