Antara Administrasi dan Fakta Lapangan, PHO Proyek Sekolah Mataram Diuji Awal 2026

- Wartawan

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Awal tahun 2026 menjadi momen ujian bagi transparansi proyek revitalisasi sekolah di Kota Mataram. Di tengah pernyataan resmi bahwa seluruh proyek telah melewati tahapan Provisional Hand Over (PHO) pada akhir Desember 2025, fakta lapangan justru memperlihatkan pekerjaan fisik yang belum sepenuhnya rampung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram sebelumnya menyampaikan bahwa PHO telah dilakukan dan meminta media berkoordinasi dengan Kabid Dikdas selaku KPA/PPK untuk penjelasan teknis. Pernyataan itu menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut.

Pantauan langsung media menemukan bahwa di SMPN 17 Mataram, masih berlangsung pekerjaan pemasangan keramik dan pengecatan setelah tanggal PHO. Kondisi serupa juga terlihat di SMPN 10 Mataram. Sementara SDN 31 Ampenan dan SDN 44 Cakranegara telah selesai secara fisik dengan sisa pekerjaan berupa perapihan dan pembersihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Dikdas Syarafudin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026, menyatakan bahwa PHO dilakukan karena volume pekerjaan telah melampaui 95 persen. Ia juga menegaskan bahwa kontraktor yang masih bekerja setelah PHO tetap dikenakan denda.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan krusial: bagaimana PHO dapat dilakukan jika pekerjaan utama masih berlangsung? Dalam sistem pengadaan pemerintah, PHO merupakan bentuk pengakuan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan siap memasuki masa pemeliharaan.

Jika pekerjaan masih berjalan dan denda masih dikenakan, maka secara logika administratif, pekerjaan tersebut belum layak diserahterimakan. Artinya, terdapat potensi ketidaksinkronan antara dokumen PHO dan kondisi faktual di lapangan.

Lebih jauh, penggunaan ambang batas “di atas 95 persen” sebagai dasar PHO juga tidak dikenal secara eksplisit dalam regulasi pengadaan. Tanpa adendum kontrak atau berita acara teknis yang menyatakan sisa pekerjaan bersifat minor, PHO berisiko dipersepsikan sebagai langkah administratif yang dipercepat.

Kondisi ini penting mendapat perhatian, mengingat proyek revitalisasi sekolah menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik. Bangunan yang secara administratif dinyatakan selesai, namun secara fisik masih dikerjakan, berpotensi menimbulkan persoalan baru jika digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar teknis PHO, laporan progres final, maupun mekanisme pengawasan pekerjaan pasca-PHO. Klarifikasi ini menjadi penting agar publik memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan proyek publik tidak selalu berhenti pada keterlambatan fisik, tetapi juga pada ketepatan prosedur. Ketika administrasi mendahului fakta lapangan, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan menjadi taruhannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMAN 1 Gerung Gelar MPLS Ramah, Aman, dan Nyaman, Bekali 405 Siswa Baru dengan Pendidikan Karakter
Awali Tahun Ajaran Baru, MAN Lombok Barat Gelar Anugerah Prestasi untuk Inspirasi 330 Siswa Baru
Membanggakan! Siswa MAN Lombok Barat Siap Harumkan Nama NTB di Piala Dunia Anak Indonesia 2026
Gedung SMKN 1 Gerung Kritis: 5 Kelas Terancam Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Parkir Bersekat Triplek
Polemik Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Berakhir, Seluruh Dana Dikembalikan Sebelum Tenggat Waktu
Dana Tabungan Siswa Raib, Kades Babussalam Desak Pengembalian, Dikbud Lobar Turun Tangan
Tabungan Siswa Ratusan Juta Diduga Dipakai Tebus Sertifikat Tanah, Oknum Guru di Lombok Barat Terancam Dipolisikan
Kembalikan Figur Ayah di Sekolah, SMKN 1 Gerung Jadi Pelopor Gerakan GEMAR di NTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 07:41 WITA

Awali Tahun Ajaran Baru, MAN Lombok Barat Gelar Anugerah Prestasi untuk Inspirasi 330 Siswa Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:27 WITA

Membanggakan! Siswa MAN Lombok Barat Siap Harumkan Nama NTB di Piala Dunia Anak Indonesia 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:54 WITA

Gedung SMKN 1 Gerung Kritis: 5 Kelas Terancam Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Parkir Bersekat Triplek

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:41 WITA

Polemik Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Berakhir, Seluruh Dana Dikembalikan Sebelum Tenggat Waktu

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:09 WITA

Dana Tabungan Siswa Raib, Kades Babussalam Desak Pengembalian, Dikbud Lobar Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:53 WITA

Tabungan Siswa Ratusan Juta Diduga Dipakai Tebus Sertifikat Tanah, Oknum Guru di Lombok Barat Terancam Dipolisikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:58 WITA

Kembalikan Figur Ayah di Sekolah, SMKN 1 Gerung Jadi Pelopor Gerakan GEMAR di NTB

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:46 WITA

Tutup Tahun Ajaran 2025/2026, MAN Lombok Barat Panen Prestasi dan Umumkan Juara Umum

Berita Terbaru