Halontb.com – Awal tahun 2026 menjadi momen ujian bagi transparansi proyek revitalisasi sekolah di Kota Mataram. Di tengah pernyataan resmi bahwa seluruh proyek telah melewati tahapan Provisional Hand Over (PHO) pada akhir Desember 2025, fakta lapangan justru memperlihatkan pekerjaan fisik yang belum sepenuhnya rampung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram sebelumnya menyampaikan bahwa PHO telah dilakukan dan meminta media berkoordinasi dengan Kabid Dikdas selaku KPA/PPK untuk penjelasan teknis. Pernyataan itu menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut.
Pantauan langsung media menemukan bahwa di SMPN 17 Mataram, masih berlangsung pekerjaan pemasangan keramik dan pengecatan setelah tanggal PHO. Kondisi serupa juga terlihat di SMPN 10 Mataram. Sementara SDN 31 Ampenan dan SDN 44 Cakranegara telah selesai secara fisik dengan sisa pekerjaan berupa perapihan dan pembersihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Dikdas Syarafudin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026, menyatakan bahwa PHO dilakukan karena volume pekerjaan telah melampaui 95 persen. Ia juga menegaskan bahwa kontraktor yang masih bekerja setelah PHO tetap dikenakan denda.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan krusial: bagaimana PHO dapat dilakukan jika pekerjaan utama masih berlangsung? Dalam sistem pengadaan pemerintah, PHO merupakan bentuk pengakuan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan siap memasuki masa pemeliharaan.
Jika pekerjaan masih berjalan dan denda masih dikenakan, maka secara logika administratif, pekerjaan tersebut belum layak diserahterimakan. Artinya, terdapat potensi ketidaksinkronan antara dokumen PHO dan kondisi faktual di lapangan.
Lebih jauh, penggunaan ambang batas “di atas 95 persen” sebagai dasar PHO juga tidak dikenal secara eksplisit dalam regulasi pengadaan. Tanpa adendum kontrak atau berita acara teknis yang menyatakan sisa pekerjaan bersifat minor, PHO berisiko dipersepsikan sebagai langkah administratif yang dipercepat.
Kondisi ini penting mendapat perhatian, mengingat proyek revitalisasi sekolah menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik. Bangunan yang secara administratif dinyatakan selesai, namun secara fisik masih dikerjakan, berpotensi menimbulkan persoalan baru jika digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar teknis PHO, laporan progres final, maupun mekanisme pengawasan pekerjaan pasca-PHO. Klarifikasi ini menjadi penting agar publik memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan proyek publik tidak selalu berhenti pada keterlambatan fisik, tetapi juga pada ketepatan prosedur. Ketika administrasi mendahului fakta lapangan, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan menjadi taruhannya.







