Majelis Adat: Kasus Rosiady Adalah Luka untuk NTB, Bukan Sekadar Perkara Hukum

- Wartawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Adat Sasak, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H . (Foto: Istimewa)

Ketua Majelis Adat Sasak, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H . (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Di tengah hiruk pikuk sidang kasus NTB Convention Center (NCC), suara paling jernih justru datang dari tempat yang paling hening: Majelis Adat Sasak. Dengan pakaian adat dan bahasa yang menyejukkan, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H., Ketua Majelis Adat Sasak, mengeluarkan pernyataan keras namun sarat kebijaksanaan

“Kami bangsa Sasak diajarkan untuk malu kalau berbuat salah. Tapi kami juga diajarkan untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Rosiady bukan koruptor. Ia sedang menjadi korban dari sistem hukum yang kehilangan nurani.”

Birokrat Jujur yang Dihukum oleh Sistem

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosiady Husaeni Sayuti birokrat, akademisi, dan tokoh pendidikan NTB kini duduk di kursi terdakwa karena dugaan korupsi pembangunan NCC.
Namun, semua saksi dan ahli hukum di pengadilan menyatakan satu hal: tidak ada kerugian negara.

“Kalau uang negara tidak digunakan, aset negara tidak berkurang, dan pejabatnya tidak memperkaya diri, apa yang dikorupsi?” tanya Sajim dengan nada sarkastis.

Ia menilai, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Rosiady bukan hanya berat, tapi juga menyalahi logika hukum.

“Negara tidak dirugikan, tapi pejabatnya dipenjara. Di mana letak keadilannya?” tambahnya.

Majelis Adat: Ini Luka Kolektif untuk NTB

Majelis Adat Sasak melihat kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pukulan terhadap marwah masyarakat Sasak.
Rosiady adalah simbol keteladanan birokrat yang lurus, bukan pencari keuntungan pribadi.

“Kami bangsa Sasak sangat malu jika ada yang mencuri atau menyalahgunakan jabatan. Tapi kami lebih malu lagi kalau orang jujur dipenjara. Itu bukan keadilan, itu aib bagi hukum,” ujar Sajim tegas.

Ia menyebut, kriminalisasi kebijakan seperti ini bisa membuat ASN takut mengambil keputusan, dan membuat investor enggan menanamkan modal di NTB.
“Kalau setiap kebijakan diseret ke pengadilan, maka pembangunan daerah akan mati,” katanya.

Pesan untuk Hakim dan Negara

Menjelang sidang vonis pada Jumat, 10 Oktober 2025, Majelis Adat Sasak menyerukan pesan moral bagi majelis hakim

“Gunakan hati, bukan hanya pasal. Hakim yang baik bukan yang hafal undang-undang, tapi yang bisa mendengar suara kebenaran.”

Majelis juga menyampaikan rencana silaturahmi ke Pengadilan Tipikor Mataram, serta koordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak sesuai asas kemanusiaan.

“Kami akan datang, membawa doa dan suara rakyat. Karena keadilan tanpa hati adalah kezaliman yang sah,” tutur Sajim dengan nada pelan namun penuh makna.

Adat Sebagai Cermin Keadilan

Dalam ajaran Sasak, keadilan sejati adalah keseimbangan antara akal dan hati.
Majelis Adat Sasak menegaskan akan terus membela nilai kejujuran, karena di tanah Sasak, orang jujur akan dibela mati-matian.

“Kami tidak membela individu, kami membela nilai. Jika kebenaran dikalahkan oleh pasal, maka yang sesungguhnya dihukum bukan Rosiady tapi nurani bangsa ini,” tutup Sajim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WITA

Menguatkan Akar Ekonomi Lokal, Bank NTB Syariah Jadikan UMKM Fokus Utama Transformasi 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:06 WITA

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Perbarui Infrastruktur Transmisi Strategis di Sumbawa

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WITA

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Bank NTB Syariah Hadirkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Senin, 26 Januari 2026 - 12:36 WITA

TRC PLN UIW NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Kabul, Perkuat Peran Sosial di Tengah Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WITA

Di Tengah Medan Ekstrem Pascabanjir, PLN Berjuang Kembalikan Terang Warga Pelangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WITA

Dari Bibit ke Berkah, Cara Bank NTB Syariah Memaknai Ulang Hadiah Ulang Tahun Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WITA

Empat Tiang Roboh Tak Padamkan Listrik Kuta, PLN Buktikan Kesiapan Hadapi Gangguan Cuaca

Berita Terbaru