Kantor Imigrasi Luncurkan Inovasi Si Rambo Nekat, untuk Memberikan Layanan Informasi 24/7 Imigrasi Mataram

- Wartawan

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram meluncurkan inovasi Si Rambo Jawara Nekat untuk Informasi 24/7  ( Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram meluncurkan inovasi Si Rambo Jawara Nekat untuk Informasi 24/7 ( Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Halontb.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram meluncurkan inovasi Si Rambo Jawara Nekat – Imigrasi Mataram Lombok Menjawab Whatsapp Masyarakat pada Jumat 13 Oktober 2023. Inovasi ini merupakan layanan informasi berbasis whatsapp gateway dimana sistem dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar persyaratan keimigrasian secara otomatis selama 24 jam.

Peluncuran inovasi Si Rambo Jawara Nekat dilakukan di Gili Trawangan. Tim Humas menyapa langsung wisatawan yang ada di sana serta membagikan brosur mengenai inovasi ini. Tidak sampai di situ, Tim Humas juga melakukan live demo penggunaan Si Rambo Jawa Nekat kepada pengelola hotel di sekitar Gili Trawangan. Live demo ini bertujuan agar pengelola hotel nantinya dapat mengarahkan wisatawan di hotelnya untuk memanfaatkan inovasi Si Rambo Jawara Nekat jika mereka membutuhkan informasi keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Slamet Wahono menjelaskan kemudahan mengakses informasi keimigrasian melalui inovasi ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat cukup mengirim pesan whatsapp ke nomor 08113838389 dan sistem akan mengirimkan keyword sesuai pertanyaan yang hendak ditanyakan, kemudian setiap pertanyaan akan dijawab otomatis oleh sistem, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa layanan informasi ini bisa diakses kapanpun. “Sistem kami aktif merespon pertanyaan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi kapanpun dan dimanapun, ” jelasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru