PAN NTB Tegas Membongkar Surat Palsu, Hanya Satu B1-KWK Sah untuk Pilkada Lombok Timur

- Wartawan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan (SK) dan formulir B.1-KWK palsu yang mengatasnamakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. (Foto: Istimewa)

Surat Keputusan (SK) dan formulir B.1-KWK palsu yang mengatasnamakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Gelombang berita hoaks kembali mengguncang arena politik NTB. Kali ini, dokumen Surat Keputusan (SK) dan formulir B.1-KWK palsu yang mengatasnamakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Suryadi Jaya Purnama dan Nasruddin, tersebar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.

Sekretaris DPD PAN NTB, Hasbullah Muismen, dengan tegas membantah keaslian dokumen tersebut. Ia memastikan bahwa hanya ada satu dokumen B1-KWK yang sah, yaitu untuk pasangan Drs. H. Haerul Warisin dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM. “Kami telah mengkonfirmasi langsung dengan Sekjen DPP PAN, dan mereka menegaskan hanya satu B1-KWK yang sah, yaitu untuk Hairul Warisin – Edwin Hadiwijaya,” tegas Hasbullah.

Wakil Ketua DPP PAN sekaligus anggota Tim Pilkada, Yandri Susanto, turut menguatkan pernyataan tersebut. “Dokumen yang beredar atas nama Suryadi Jaya Purnama dan Nasruddin adalah palsu. Kami hanya mengeluarkan B1-KWK atas nama Hairul Warisin – Edwin Hadiwijaya,” ungkapnya dalam pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak tinggal diam, Ketua DPD PAN Lombok Timur, Saifuddin Zuhri, berjanji akan menindak tegas pemalsuan dokumen ini melalui jalur hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum terkait pemalsuan dokumen ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !
Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028
Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD
DPRD NTB Tegaskan Sikap: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden
Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman
Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan
Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran
Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru