Begitu juga, pada 13 Februari 2018 Presiden Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH. “Per-bulan Februari 2018, dana haji semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegasnya.
Sejak dikeluarkannya PP Nomor 5 Tahun 2018 Kemenag sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan beredarnya berita hoax saat pemerintah melalui Kemenag sedang berusaha keras mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2022.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kanwil Kemenag NTB , utamanya kepada penyuluh untuk turut serta mengklarifikasi hal ini di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoax dan fitnah ini kami sangat berharap ada langkah hukum yang bisa ditempuh segera,” harapnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya, terhasut atas segala informasi yang tidak jelas sumbernya. ‘’Tabayyun dan kroscek semua informasi yang diterima, dan kalau berita terkait Kebijakan Kemenag, seperti haji, bansos yang berasal dari Kemenag bila perlu langsung ditanyakan di Kemenag setempat. Jangan mudah percaya agar jangan tertipu dengan informasi yang tidak jelas,’’ ujarnya mengingatkan. (*)
Halaman : 1 2






