Halontb.com-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Dr. K.H. Zaidi Abdad, M.Ag., meminta masyarakat yang ada di daerah ini, khususnya yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji tidak terpengaruh dengan isu yang menyesatkan terkait penggunaan dana haji.
Diakuinya, beredarnya gambar video dengan foto Menteri Agama, Yaqut Kholil Qoumas di beberapa sosial media (sosmed) dengan menyematkan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, cukup mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
‘’Jelas itu merupakan berita hoax dan sangat menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah yang sangat keji,” tegasnya, Selasa, 10 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Menag sama sekali tidak pernah mengeluarkan statement terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag, tapi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) Indonesia. “Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelasnya.
Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh BPKH. Untuk itu, secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU.
Halaman : 1 2 Selanjutnya