Home / NTB

Viral Menag Bilang Dana Haji Dipakai untuk Bangun IKN, Kakanwil Kemenag NTB: Hoaks!

- Wartawan

Kamis, 12 Mei 2022 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Dr. K.H. Zaidi Abdad, M.Ag.

Foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Dr. K.H. Zaidi Abdad, M.Ag.

Halontb.com-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Dr. K.H. Zaidi Abdad, M.Ag., meminta masyarakat yang ada di daerah ini, khususnya yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji tidak terpengaruh dengan isu yang menyesatkan terkait penggunaan dana haji.

Diakuinya, beredarnya gambar video dengan foto Menteri Agama, Yaqut Kholil Qoumas di beberapa sosial media (sosmed) dengan menyematkan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, cukup mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

‘’Jelas itu merupakan berita hoax dan sangat menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah yang sangat keji,” tegasnya, Selasa, 10 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Menag sama sekali tidak pernah mengeluarkan statement terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag, tapi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) Indonesia. “Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelasnya.

Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh BPKH. Untuk itu,  secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru