Home / NTB

Sempat Viral soal Sewa Kasur di Kapal, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya dari Pihak Manajemen

- Wartawan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Cabang PT Trimitra Samudra Lembar, Sudirman, saat memberikan klarifikasi terkait video viral dugaan penyewaan matras di KMP Gemilang VIII.(Foto istimewa)

Kepala Cabang PT Trimitra Samudra Lembar, Sudirman, saat memberikan klarifikasi terkait video viral dugaan penyewaan matras di KMP Gemilang VIII.(Foto istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com — Manajemen PT Trimitra Samudra Cabang Lembar resmi memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan dugaan praktik pungli penyewaan matras kepada penumpang di atas Kapal Motor Penumpang (KMP) Gemilang VIII pada lintasan penyeberangan Padangbai–Lembar, Rabu (26/2/2025).

Kepala Cabang PT Trimitra Samudra Lembar, Sudirman, menegaskan bahwa pihak manajemen sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan penyewaan fasilitas apa pun kepada penumpang di atas kapal. Menurutnya, seluruh fasilitas yang tersedia di atas kapal, termasuk ruang lesehan dan ruang istirahat, merupakan hak penumpang yang telah tercakup dalam harga tiket.

“Pada dasarnya kami dari manajemen tidak pernah menyewakan fasilitas apa pun di atas kapal. Itu sudah menjadi hak pemakai jasa. Tidak benar ada istilah penyewaan kasur atau matras,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudirman menjelaskan bahwa insiden yang kemudian viral di media sosial tersebut terjadi di wilayah Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali. Pihak manajemen bersama pihak-pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Lembar dan Padangbai.

“Sudah kami klarifikasi. Pihak yang diduga memaksakan penyewaan matras juga sudah dipanggil oleh KP3 dan membuat pernyataan tertulis. Masalah ini sudah clear,” ujarnya.

Ia menduga insiden tersebut dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar sepengetahuan manajemen maupun awak kapal. Sudirman mengaku pihaknya terkejut karena selama ini belum pernah ada kasus serupa.

“Ini baru pertama kali terjadi. Tidak ada instruksi atau kebijakan dari manajemen untuk menyewakan matras. Kalau ada yang memaksakan, itu bukan kebijakan kami,” katanya.

Sudirman menjelaskan bahwa matras yang ada di atas kapal bukan termasuk fasilitas utama yang dikomersialkan. Perlengkapan tersebut pada umumnya disiapkan untuk kebutuhan tertentu, seperti tamu resmi atau kondisi-kondisi khusus, bukan untuk disewakan kepada penumpang umum.

Suasana ruang istirahat penumpang di atas KMP Gemilang VIII pada lintasan penyeberangan Padangbai–Lembar, yang menjadi sorotan usai viral dugaan praktik penyewaan matras di dalam kapal.(Foto istimewa)

Ia juga menekankan bahwa semua penumpang yang memegang tiket sah berhak menggunakan fasilitas kapal sesuai kapasitas yang telah ditetapkan dalam regulasi keselamatan pelayaran, termasuk ketentuan jumlah penumpang berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan Pengawakan (SKKP). Apabila kapasitas sudah terpenuhi, otoritas syahbandar berwenang menghentikan proses pemuatan demi menjaga keselamatan seluruh penumpang.

“Penumpang yang sudah memiliki tiket berhak naik dan berhak memakai fasilitas yang ada. Kalau ada oknum yang meminta bayaran untuk fasilitas, silakan ditolak. Itu bukan kebijakan kami,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang menurut informasi diketahui bernama Abdurrazak bersitegang dengan seseorang di atas KMP Gemilang VIII beredar luas di media sosial dan memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

Dalam rekaman tersebut, Abdurrazak terlihat memprotes keras adanya permintaan pembayaran untuk penggunaan matras sebagai alas istirahat di dalam kapal.

Video tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian besar publik mendukung sikap Abdurrazak dan berpendapat bahwa fasilitas istirahat di atas kapal seharusnya dapat digunakan oleh seluruh penumpang tanpa pungutan biaya tambahan di luar tiket yang telah dibeli.

Menutup klarifikasinya, Sudirman menyatakan bahwa pihak manajemen merasa dirugikan atas beredarnya informasi yang dinilainya tidak sepenuhnya akurat tersebut, dan berharap penjelasan resmi ini dapat meluruskan persepsi publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan Padangbai–Lembar.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan jasa penyeberangan dan segera melaporkan kepada petugas resmi apabila menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan jasa kapal. Kalau menemukan praktik yang tidak sesuai, laporkan kepada petugas resmi. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman yang merugikan semua pihak,” pungkas Sudirman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital
Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru