Sementara Prof. Zainal Asikin yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku siap mengikuti proses hukum.
“Oh.. orang gak ngerti masalah. Saya makan ta*nya kalau menang lawan saya,” jawabnya dikonfirmasi media.
“Saya siap 1000 persen. Gugatan receh itu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Info yang dihimpun, Prof. Zainal Asikin bersama Baharudin SH., MH., terlibat dalam proses likuidasi aset Pemprov Gili Tangkong di wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan 115/Pdt.P/2022/PN Mataram tanggal 20 Juni 2022.
Pada putusan ini juga menunjuk Prof. Dr.H. Zainal Asikin, S.H., S.U., dan Baharudin S.H., M.H., sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan proses pembubaran PT. Istana Cempaka Raya hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (*)






