Para penggugat adalah investor asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya dan menjalankan usaha di Indonesia tepatnya di Gili Nanggu, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kasus berawal dari April 2017. Modal sudah ditransfer namun asset lahan tak kunjung didapatkan.
Atas kerugian materil, mereka menggugat Prof Asikim Cs sebesar Rp23 Miliar lebih, untuk kerugian materiil dan non materil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dihubungi wartawan justru enggan menjawab dengan rinci terkait kasus yang menimpa Prof. Zainal Asikin Cs tersebut.
“Nanti sy cek dulu di bag perdata..,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






