Halontb.com – Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Prof Zainal Asikin terseret kasus dugaan tindakan melawan hukum dalam investasi asing di Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Hal ini terungkap setelah Jurriaan de Reijer, Direktur Axlo Foundation melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Kuasa Hukum Penggugat antara lain Hijrat Priyatno, S.H., M.H., Suhartono, S.E., SH., Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. melayangkan gugatan ulterhadap Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. bersama tiga rekannya yakni Tjo Mien Sasminto, Mahesh Narayan dan Baharudin, S.H., M.H., melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Guru Besar Universitas Mataram itu dijadwalkan menjalani sidang perdana 6 Februari 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan terhadap Prof. Zainal Asikin dan kawan-kawan teregister dengan nomor 13/Pdt.G/2024/PN Mtr pada tanggal 16 Januari 2024.
Informasi yang diserap menyebutkan, gugatan yang diajukan berkaitan dengan investasi di Gili Nanggu yang diduga merugikan penggugat hingga puluhan miliar rupiah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya