Halontb.com – Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB akan melakukan sidang isbat nikah di Pulau Maringkik, pada Senin (30/5/22).
Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal dengan sebutan sidang keliling itu akan memeriksa 105 perkara yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara siri atau di bawah tangan.
Menurut Hakim/Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SH.MH. Sidang keliling menjadi bukti kepedulian PA Selong terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari ibukota Kabupaten Lombok Timur yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pengurusan akta nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak bisa menutup mata, bahwa banyak saudara kita sebangsa-setanah air yang tinggal jauh dari PA Selong. Di antaranya di Pulau Maringkik. Masyarakat di sana untuk menempuh perjalanan menuju PA Selong menguras banyak tenaga, pikiran, biaya dan waktu, ” paparnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya