MATARAM, Halontb.com – Pengembangan ekonomi syariah di daerah tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan layanan perbankan dan inovasi produk keuangan. Lebih dari itu, dibutuhkan kemampuan membangun instrumen yang mampu menghubungkan kekuatan sektor keuangan dengan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Di tengah upaya tersebut, Bank NTB Syariah mendapatkan apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas inisiasi dan implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Pengakuan tersebut diberikan dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berlangsung pada 2–3 November 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank NTB Syariah menjadi salah satu dari 20 bank syariah yang mendapatkan apresiasi OJK karena telah mengimplementasikan instrumen CWLD.
Capaian ini memperlihatkan adanya ruang bagi bank syariah daerah untuk mengambil bagian dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah yang lebih luas. Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat pekerjaan penting yang harus menjadi perhatian, yakni memastikan inovasi keuangan sosial benar-benar berjalan dengan tata kelola yang kuat dan manfaat yang terukur.
CWLD merupakan salah satu instrumen yang dikembangkan untuk mempertemukan potensi wakaf uang dengan layanan perbankan syariah. Melalui pendekatan ini, pengelolaan wakaf diharapkan memiliki keterhubungan dengan pembiayaan program-program produktif.
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menilai pengembangan CWLD memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat hubungan antara wakaf sebagai instrumen sosial dan perbankan syariah sebagai bagian dari sistem keuangan komersial.
Agus juga menyebutkan bahwa apresiasi OJK menjadi motivasi bagi Bank NTB Syariah untuk terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah.
Sebelumnya, Bank NTB Syariah telah membangun kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengembangan berbagai kanal dan program wakaf uang.
Program tersebut meliputi pemanfaatan QRIS, Wakaf Uang Penyuluh, Wakaf Uang ASN, serta Wakaf Uang Sekolah.
Rangkaian program ini menjadi bagian dari upaya memperluas keterlibatan berbagai kelompok masyarakat dalam pengembangan wakaf uang.
Di tingkat nasional, langkah tersebut sejalan dengan agenda OJK bersama Kementerian Agama yang meluncurkan Sinergi Kota Wakaf pada IIFS 2026. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat integrasi sektor keuangan syariah komersial dengan keuangan sosial syariah.
Dengan demikian, implementasi CWLD tidak sekadar menjadi inovasi produk perbankan, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih terintegrasi.
Meski demikian, apresiasi terhadap inovasi tersebut perlu diikuti dengan penguatan sejumlah aspek mendasar.
Pertama, transparansi pengelolaan. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme program, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pengelolaan wakaf dilaksanakan.
Kedua, akuntabilitas. Pengelolaan dana sosial keagamaan membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui sosialisasi, tetapi juga melalui praktik pengelolaan yang profesional.
Ketiga, keberlanjutan manfaat. Pengembangan instrumen wakaf produktif perlu memiliki arah yang jelas agar manfaat sosial dan ekonomi yang diharapkan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Keempat, perluasan partisipasi masyarakat. Inovasi keuangan syariah akan semakin bermakna apabila masyarakat memahami manfaat dan mekanismenya serta memiliki akses untuk berpartisipasi.
Aspek-aspek tersebut menjadi penting mengingat kepercayaan merupakan modal utama dalam pengembangan keuangan sosial syariah.
Bagi Bank NTB Syariah, apresiasi OJK dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi sebagai bank syariah daerah yang tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan ekosistem ekonomi masyarakat.
Namun, ukuran keberhasilan ke depan tentu tidak berhenti pada pengakuan regulator. Publik juga membutuhkan bukti bahwa inovasi yang diperkenalkan mampu berkembang, dikelola secara transparan, dan memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Agus Suhendro menegaskan komitmen Bank NTB Syariah untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar wakaf dapat dikelola secara produktif, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut menjadi landasan penting untuk melanjutkan pengembangan program bersama regulator, pemerintah, BWI, lembaga pendidikan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada akhirnya, apresiasi OJK terhadap Bank NTB Syariah merupakan sebuah pengakuan atas langkah inovasi yang telah dilakukan. Tantangan selanjutnya adalah menjaga konsistensi dan memastikan bahwa inovasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi manfaat nyata.
Sebab, keberhasilan keuangan syariah bukan hanya tentang seberapa banyak produk yang diluncurkan, melainkan juga seberapa besar kontribusinya dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Editor : Reza







