MATARAM, HALO NTB – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 23 entri satuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam lampiran hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Dokumen resmi tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut memuat sejumlah bentuk ketidaksesuaian yang terdeteksi melalui pemantauan aktivitas digital selama pelaksanaan ujian.
Temuan yang dicatat antara lain foto yang memperlihatkan layar komputer, foto yang memperlihatkan monitor, video yang menampilkan layar, hingga aktivitas live streaming melalui YouTube.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan melakukan tindak lanjut dengan meminta klarifikasi kepada sekolah-sekolah bersangkutan.
Dalam wawancara Minggu (8/11/2026), Syamsul menjelaskan bahwa hasil klarifikasi internal sekolah tidak menemukan kebocoran soal maupun keterlibatan guru dalam membantu siswa menjawab soal.
Berikut Daftar 23 Entri Satuan Pendidikan NTB
Berdasarkan lampiran surat Kemendikdasmen Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026, berikut nama-nama yang tercantum:
1. MA Mu’allimin NW Anjani.
2. MA Nurul Huda Nahdlatul Wathan.
3. Madrasah Aliyah Jauharunnawiyah.
4. PKBM Laskar Pelangi Kobi.
5. SLBN 2 Lombok Timur.
6. SMA Gunung Sari.
7. SMA Islam MT Mekar Sari.
8. SMA IT Ibnu Mas’ud Lombok Timur.
9. SMA Muhammadiyah Kota Bima.
10. SMA Muhammadiyah Masbagik.
11. SMA Negeri 1 Belo.
12. SMA Negeri 1 Jereweh.
13. SMA Negeri 1 Lape.
14. SMA Negeri 1 Lape.
15. SMAN 1 Dompu.
16. SMAN 1 Jereweh.
17. SMAN 2 Monta.
18. SMK Negeri 1 Kota Bima.
19. SMK Negeri 1 Lingsar.
20. SMK Negeri 2 Dompu.
21. SMK Plus Nurul Hakim.
22. SMK Rohmatal Lil-Alamin.
23. SMKN 1 Pringgabaya.
Dalam lampiran tersebut, masing-masing entri juga disertai kanal publikasi dan bentuk temuan yang menjadi dasar pemantauan kementerian.
Kadispora: Tidak Ada Kebocoran Soal Berdasarkan Klarifikasi Sekolah
Syamsul menyampaikan bahwa kepala sekolah telah melakukan investigasi internal kepada proktor, pengawas, dan pihak terkait.
Hasil klarifikasi tersebut menyimpulkan tidak ditemukan kebocoran soal maupun guru yang membantu peserta dalam menjawab soal.
“Sepanjang benar tidak terjadi kebocoran soal dan tidak ada guru yang membantu siswa menjawab, maka hasil TKA tetap mencerminkan kemampuan masing-masing siswa,” jelas Syamsul.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem TKA telah menggunakan pengacakan urutan soal. Materi yang diujikan sama, tetapi urutan soal setiap peserta dapat berbeda.
Mekanisme tersebut dirancang untuk meminimalkan kemungkinan peserta bekerja sama dalam menyusun jawaban.
Meski begitu, Syamsul mengakui masih terdapat catatan mengenai ketidakpahaman sebagian pengawas terhadap protokol dan prosedur pelaksanaan TKA.
Dikpora Belum Memastikan Seluruh Temuan sebagai Pelanggaran
Syamsul menegaskan bahwa sistem pemantauan berada di bawah pemerintah pusat. Pihaknya tidak melihat langsung aktivitas yang menjadi dasar munculnya indikasi.
Bahkan, Dikpora NTB tidak menerima dokumentasi foto maupun bukti visual dari pusat.
Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah indikasi yang dilaporkan benar-benar merupakan pelanggaran.
Langkah yang dilakukan adalah meminta sekolah memberikan penjelasan dan melakukan klarifikasi.
Menurutnya, bukti atau saksi yang menyaksikan langsung tindakan yang diduga melanggar dapat menjadi dasar untuk memastikan adanya pelanggaran.
Kementerian Minta Sekolah yang Terbukti Melanggar Ditindak
Dalam surat yang diterima Dikpora, kementerian meminta pemerintah daerah memberikan teguran resmi kepada proktor, pengawas, dan/atau penyelia yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pembinaan serta memastikan pelaksanaan TKA berikutnya berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Laporan hasil tindak lanjut juga harus disampaikan kepada Kemendikdasmen melalui surat resmi.
Dengan demikian, penanganan temuan ini tidak cukup hanya dengan klarifikasi, tetapi harus menghasilkan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syamsul mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk menyampaikan informasi kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan dan meminta penjelasan.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil tindak lanjut pemerintah daerah dan koordinasi dengan kementerian.
Apakah seluruh temuan hanya berupa ketidaksesuaian teknis atau terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan, masih harus dipastikan melalui proses verifikasi.
Yang terpenting, integritas TKA harus dijaga tanpa mengabaikan asas kehati-hatian dan keadilan bagi seluruh satuan pendidikan.







