Pengadilan Agama Selong akan Melakukan Sidang Isbat Nikah di Pulau Maringkik

- Wartawan

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SH. MH

Foto : Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SH. MH

Ditambahkannya, akta nikah memang sangat penting. Pasangan suami istri (pasutri) yang .tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Akibat tidak memiliki akta nikah, sambungnya, pasutri akan menemui banyak kendala. Sebab, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran dan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bahwa sidang keliling khusus perkara isbat nikah kali ini merupakan yang keempat dalam tahun 2022. Rencananya pada awal bulan Juni akan dilanjutkan kegiatan serupa di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PA Selong akan terus mengadakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara isbat nikah. Sebagai upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasutri yang menikah di bawah tangan (siri), ” tutupnya. (Citra

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital
Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal

Berita Terbaru