Ditambahkannya, akta nikah memang sangat penting. Pasangan suami istri (pasutri) yang .tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Akibat tidak memiliki akta nikah, sambungnya, pasutri akan menemui banyak kendala. Sebab, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran dan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bahwa sidang keliling khusus perkara isbat nikah kali ini merupakan yang keempat dalam tahun 2022. Rencananya pada awal bulan Juni akan dilanjutkan kegiatan serupa di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PA Selong akan terus mengadakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara isbat nikah. Sebagai upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasutri yang menikah di bawah tangan (siri), ” tutupnya. (Citra)
Halaman : 1 2






