Halontb.com – Mewakili Kepala Badan, Sekretaris Bappenda Provinsi NTB, Mohammad Husni, S.Sos., M.Si., menerima Kunjungan Kerja dan Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (15/3/2023), di Aula Bappenda Provinsi NTB
Setelah menyampaikan sambutan selamat datang, Husni menyampaikan beberapa materi terkait dengan potensi dan kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola oleh Provinsi NTB.
Selain itu, dalam kaitannya dengan hubungannya dengan potensi dan sumber-sumber penerimaan pajak daerah, ia juga menjelaskan beberapa poin kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pola opsen pajak yang diatur dalam undang-undang ini tidak keseluruhannya berdampak positif bagi kabupaten/kota, karena kedepan opsen pajak kendaraan ini berdasarkan potensi,” ungkap Husni.
Untuk itu ia menyarankan agar setiap kabupaten/kota juga dapat menyiapkan strategi, sehingga potensi pajak kendaraan yang beroperasional memang betul-betul terdaftar di daerah setempat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya