Sementara itu, pimpinan rombongan kunjungan kerja yang juga sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abidin Nasar, S.P., M.P., menyampaikan beberapa hal terkait proses dan pembahasan 9 Raperda di Kabupaten Sumbawa Barat, dimana 4 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 5 Raperda lainnya merupakan usulan pemerintah daerah.
“3 Raperda menjadi tanggung jawab Pansus II, termasuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini juga mengacu pada terbitnya Undang-undang 1 Tahun 2022,” sebut Abidin.
Ditambahkan oleh Ketua Pansus II, Andi Laweng, S.H., M.H., bahwa maksud dari kunjungan kerja ini untuk mendapat masukan terkait pola dan strategi optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyinggung potensi pajak kendaraan yang terdapat dibeberapa perusahaan di Sumbawa Barat, yang belum melakukan balik nama. Terhadap hal ini, Andi Laweng menganggap bahwa keberadaan kendaraan bermotor tersebut dianggap merugikan bagi pemerintah daerah, disamping juga terdapat potensi penerimaan pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) yang ada.
“Termasuk juga pembuatan bahan-bahan untuk mendukung aktivitas tambang yang bahan bakunya berasal dari mineral bukan logam dan batuan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






